CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Rabu, 28 Maret 2012


Teori-teori Konflik Sosial Yang Relevan Untuk Analisis Terhadap Sengketa Tanah
Oleh
Sarjita, S.H., M. Hum.  


1.       Kaidah Dialektika63: G.W. Hegel (ilmuwan yang dilahirkan di Stuttgart Jerman: 1770-1831.) Akal adalah proses dinamik yang bergerak secara dialektik yang menimbulkan kontradiksi, oposisi, negasi. Kaidah Dialektik terdiri dari tiga tahap: l) Tesis (konsep abstratk): 2) Antitesis (Kontradiksi- kontradiksi dalam konsep): 3) Sinresis (penyatuan-penyatuan konsep-konsep kontradiksi, suatu kesamaan dari pertentangan-pertentangan) Analisis Dialektik64 : Karl Marx (Trier, Jermam: 1818-1883) Menurut teori ini sebagai perkembangan dari Teori Kaidah Dialektika G.W. Hegel, menjeiaskan bahwa

1.                     Achmad Charris Zubair, Dimensi Etik dan Asketik ilmu Pengetahuan Manusia (Kajian Ilmu), Yogyakarta, LSFI, 200 : 99-118
2.                   Ibid hlm 01-181


 Pandangan mengenai pertentangan antara tesis dengan antitesis serta titik temu keduanya yang akan membentuk sintesis baru" kemudian menjadi tesis baru. Dalam pertentangan dengan tesis baru itu, muncul antitesis baru, dan akhirnya kedua tesis yang saling bertentangan ini tergabung dalam satu sisntesis baru yang lebih tinggi tingkatannya. Dimulai dari penolakan atas ide-ide yang ada dan penggantiannya dengan ide-ide baru yang bertentangan. Bagaimanapun ide baru itu bukan merupakan yang terakhir, ide-ide itu akhirnya akan ditolak juga. Dalam hal ini teori Karl Marx tetap menggunakan bentuk analistik dialekyika (yang meliputi kepekaan terhadap kontradiksi- kontradiksi internal dan perjuangan antara ide-ide lama dan ide-ide baru serta bentuk-bentuk sosial) tetapi dia menolak idealisme filosofis dan menggantikannya dengan pendekatan materialistik. Menurut Marx, suatu pemahaman ilmiah yang dapat diterima tentang gejala sosial menurut ilmuwan itu yang dapat dijadikan metode untuk mengambil sikap yang benar terhadap hakikat permasalahan itu.
2.      The Image of Limited Good65 (Amerika George Foster, 1967) Setiap komunitas selalu mempersepsikan bahwa segala sesuatu yang ada dalam lingkungan kehidupannya selalu berada dalam keadaan terbatas jumlahnya baik yang berkaitan dengan SDA, kekuasaan, kesempatan maupun sesuatu yang hadir dalam bentuk seperti status sosial. Setiap komunitas dan kesatuan sosial, terutama yang masih diwarnai dengan kehidupan agraris selalu memiliki sebuah sistem gagasan keterbatasan sumber daya (resources limited). Pihak yang telah berhasil memperoleh/ mendapatkan sumber daya yang terbatas secara berlebihan secara tidak langsung telah mengambil hak orang lain secara berlebihan pula. Karena itu "mereka" wajib segera mengembalikan/mendistribusikan kelebihan itu kepada masyarakat, karena itu memang hak bersama yang harus dikembalikan.
3.      Teori Prisoners Dilemma66 (Hubungan Sumber daya dengan Kekerasan: Homer- Dixon) Resaurces Searcity dengan Kekerasan (Violence): Tidak selamanya bahwa kalau SDA terbatas kekerasan terjadi, sebaliknya walaupun SDA melimpah kekerasan tetap terjadi. Permainan non-zero-sum, dua pemain dalam permainan, apakah mereka akan memilih bekerjasama atau berkhianat.
1)    Kedua pemain akan beruntung jika mau bekerjasama; 2) Jika salah satu pemain mau bekerjasama akan tetapi pemain lainya berkhianat, maka permain yang berkhianat akan lebih beruntung; 3) Jika kedua-duanya berkhianat, maka kedua-duanya tidak akan rnendapat apa-apa. Karena keuntungan dari bekerja sama selalu lebih kecil dari apabila yang satu berkhianat, maka selalu ada godaan untuk berkhianat.
4.      Teori The Tragedy of the Commons67 (Garrer W. Harding) Sumber daya yang di "share" oleh kelompok masyarakat/orang: udara, air, tanah, ikan di laut, kayu di hutan, serta perumahan seringkekali dipersepsikan/diperlakukan sebagai "commons" atau milik umum. Logika "the Commons", maka setiap anggota masyarakat berhak mengambil SDA tersebut, dan membuang limbah/sampah ke dalam "Commons ". deh karena itu biayanya dapat distribusikan kepada setiap orang semua individu atau rumah tangga dengan siapa mereka men "share the cammons". Celakanya mereka yang egois, bisa mendapatkan lebih dari bagiannya, dan membayar lebih sedikit dari yang seharusnya dan pada prakteknya semua individu,RT berusaha melakukan hal ini. Sebagai akibatnya sejalan dengan pertumbuhan. populasi dan keserakahan, maka "the commans" menjadi hancur terjadilah apa yang disebut "the tregedy of the

3.                   Sjafri Sairin, Peruhahan Sosial Masyarakat Indonesia Perspektif Antrophologi, Yogyakarta Pustaka Pelajar, 2002: 70.

4.                   Peter Beilharz, Teori Teori Sosial Observasi Kritis Terhadap Para Filosof Terkemuka, Yogyakarta Pustaka Pelajar, 2002: 29l -303.

5.                    Ibid hlm 291-303

Commons" . Perebutan SDA dapat diuraikan ke dalam tiga faktor, yaitu: l) pola dan regim akumulasi yang bernuansa distribusi tidak seimbang secara spesial; 2) bentuk-bentuk akses dan kontrol terhadap sumber daya alam yang juga tidak merata (termasuk dalam kepemilikan dan penguasaan); 3) para aktor yang muncul dari hubungan sosial produksi yang tidak seimbang itu; Ada tiga macam Searcity: l) Supply indunced (ketika sumber daya menyusut);
2)   demand-indunced (ketika sumber daya yang statis terbagi merjadi potongan-potongan yang kecil sekali untuk setiap individu; 3) structural scarcity (ketika beberapa-satu atau dua kelompok tertentu mendapat bagian yang sangat besar atau banyak, sementara yang lainnya sangat kecil atau sedikit). Akhimya muncul konflik.
5.      Teori Fungsionalisme Struktural68 (Talcott Parson, 1903-1979) Masyarakat pada dasarnya terintegrasi atas dasar kata sepakat (general agreements) dari para anggota-anggotanya akan nilai-nilai kemasyarakatan tertentu yang mempunyai daya mengatasi perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan di antara para anggota masyarakat. Masyarakat sebagai suatu sistem yang secara fungsional terintegrasi ke dalam suatu bentuk equilibrium. Dalam suatu masyarakat di matta frekuensi interaksi sosial di antara warganya cukup tinggt, sikap toleransi yang institusinalize (terbuka struktur sosialnya), akan dapat membatasi/menekan timbulnya akibat negatif konflik. Sebaliknya masyarakat di mana frekuensi interaksi sosialnya tidak terlalu tinggi, biasanya pertentangan tidak membawa tidak membawa akibat yang negatif. Konflik dianggap sebagai cara mengurangi ketegangan, dan sebagai alat untuk menyesuaikan norma-norma baru, yang sesuci dengan perkembangan yang ada. Konflik dianggap sebagai cara mengurangi ketegangan, dan sebagai alat untuk menyesuaikan norma-norma baru, yang sesuai dengan perkembangan yang ada.
6.      Teori Pendekatan Konflik69 Asumsi-asumsi yang dibangun: 1) Setiap masyarakat senantiasa berada di dalam proses perubahan yang tidak pernah berakhir, atau perubahan sosial merupakan gejala yang melekat pada diri setiap masyarahat; 2) Dalam setiap masyarakat rnengandung konflik-konflik di dalam dirinya atau konflik merupakan gejala yang melekat dalam setiap diri masyarakat; Setiap unsur di dalam suatu masyarakat memberi sumbangan bagi terjadinya disintegrasi dan perubahan-perubahan sosial: 4) Setiap masyarakat terintegrasi di atas pengusaan atau dominasi oleh sejumlah orang atas sejumlah orang-orang yang lain. Perubahan sosial terutama timbul/bersumber pada kenyataan akan adanya unsur-unsur yang saling bertentangan di dalam setiap masyarakat. Kontradiksi intem bersumber di dalam kenyataan bahwa setiap masyarakat mengenal pembagian kewenangan atau otoritas (outhority) secara tidak sama/merata. Hal ini menimbulkan 2 kategori sosial, yakni: 1) mereka yang memiliki otoritas; 2) Mereka yang tidak memiliki otoritas. Pembagian otoritas yang bersifat dikhotomis itu memimbulkan kepentingan-kepetingan yang berlawanan satu sama lain. Mereka yang memiliki otoritas ada kecenderungan untuk mempertahankan memelihara status quo, dan yang tidak memiliki otoritas ada kecenderungan untuk merombak status quo. Oleh karena itu. antara mereka yang memiliki otoritas dan mereka yang tidak memiliki otoritas akan senantiasa berada dalam situasi konflik. Dengan bertambahnya otoritas pada satu pihak, dengan serta merata berarti pula berkurangnya otoritas pada pihak yang lain. Solusi yang mereka tawarkan: l) Konsiliasi; 2) Mediasi; 3) Perwasitan.
7.      Teori Konflik Ibn Kaldunia. Dalam Teori ini oleh lbn Kaldun dijelaskan adanya Tiga Pilar Utama. yaitu: Watak psikologis yg merupakan dasar

6.                   Nasikun, Sistem Sosial lndonesia,Jakarta, PT. Raja GrafindoPersada, 2003:I0-I6

7.                    Ibid..
8.                   Hakimul lkhwan Affanfi. On, Cit.: 118-119 .

sentimen dan ide yang membangun hubungan sosial di antara berbagai kelompok manusia keluarga, suku dll.); Penomena politik, berhubungan dengan perjuangan memperebutkan kekuasaan dan kedaulatan yang melahirkan imperium, dinasti dan negara; Penomena ekonomi, yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi baik pada tingkat individu keluarga, masyarakat maupun negara; Manusia memiliki tiga potensi, yaitu intelgibilia, sensibilia, dan spiritualia. Jika tiga potensi itu dapat dikembangkan dengan baik, maka manusia akan dapat melaksanakan amahnya sebagai khalifah di muka bumi; Namun manusia juga memiliki potensi lain yang dapat mendorong bertindak agresif. Hal tersebut karena manusia dipengaruhi oleh animal power (ada sifat kebinatangnya) atau rational animal atau animal rational atau hayawaanun natiqun. Potensi lain yaitu cinta terhadap (identitas) kelompoknya/ashobiyah, dan agreasif sebagai muncul pertumpahan darah/permusuhan.yang mengakibatkan konflik. Tentang akar berdirinya negara. Karena negara merupakan perkembangan paling maju dari kehidupan kelompok manusia yang dipandang sebagai arena pertarungan antar kelompok dalam masyarakat untuk memperoleh kekuasaan dan puncak kekuasaan tsb adalah kekuasaan negara; Masyarakat berkembang dalam dua bentuk, yaitu (nomaden society) dan (sedentary society) Kekuasaan raja atau Kepala Negara. Peran yang diharapkan dari seorang pemimpin adalah menjadi penengah dan pemisah di antara kelompok yang berbeda. (Prans Magnis Suseno71) Tentang Fungsi Negara. yaitu Menjadi Wasit yang tidak memihak) Proses pemilihahannya dilakukan oleh Ahl al Holli Wa-Aqdi, yaitu terdiri dari orang- orang yang meapunyai kompetensi. Seorang dapat menjadi pemimpin apabila: 1) pengetahuan (ilmu); 2.) keadilan; 31 kesanggupan; 4) tidak mengalami cacat anggota badan yg dapat mempengaruhi pendapat dan tindakannya; 5) berasal dari keturunan Quraisy (Kelompok suku yang paling besar dan kuat yang berhak atas keduduknn sebagai raja atau kepala negara. Syarat ke lima masih terjadi perbedaan pendapat). Kekuasaan dijalankan dengan lemah lembut dan penuh keadilan; Setiap orang dapat mengemukakan pendapat secara bebas, tanpa rasa takut dan tekanan; Kekuasaan dijalankan dengan donasi, kekerasan, dan teror.Tidak ada kebebasan dalam menyampaikan pendapat sehingga tidak mau peduli dengan apa yang terjadi di sekelilingnya. Kekuasaan dijalankan dengan menjatuhkan sanksi-sanksi atau hukuman-hukuman. Karl Marx yang memandang konflik disebabkan oleh perebutan sumber-sumber ekonomi, yaitu distribusi ekonomi atau perebutan sumber-sumber ekonomi. Di sini Ibn Kaldun memandang, bahwa tidak melihat faktor ekonomi lebih dominan dibandingkan faktor lain sebagai penyebab konflik. Yang lebih dominan adalah faktor sosial-politik. Semakin penguasa negara menjalankan perekonomian di bahwah kekuasaan politik yang korup akan mengakibatkan hancurnya ashobiyah yang mengantarkan seorang penguasa pada puncak kemewahan dan kenikmatan hidup. Sehingga terjadi ketimpangan sosial, kemiskinan dan ketidakadilan). Secara etimologi, yaitu sebagai kedekatan hubungan seseorang dengan golongan atau kelompoknya dan berusaha sekuat tenaga untuk memegang prinsip-pinsip dan nilai-nilai yang dianut kelompok tersebut; Nasionalisme (Osman Raliby). Solidaritas (Muhsin Mahdi), Solidaitas Sosial (Muhi Ali) Kekelabatan dan kerukunan: Persekutuan, terjadi karena keluarnya seseorang dari garis keturunannya yang semula ke garis keturunan yang lain; Kesetiaan (persahabatan karena pergaulan). Penggabungan, Perbudakan. Kesimpulan dari teori ini Konflik memang sesuatu yang selamanya ada dalam masyarakat. karena memiliki akar dalam diri manusia dan kondisi eksternal. baik politik maupun ekonomi. Namun, demikian konflik tidak selalu bersifat

9.                   frans Magnis Suseno, Etika politik Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern

destruktif. Manusia tidak akan menjalankan fungsi sebagai khalifah jika selalu diwarnai oleh tindakan anarkis dan destruktif.

Efektivitas Bekerjannya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa/Konflik Di Masyarakat

Dalam kaitannya dengan berlakunya hukum, Soerjono Soekanto, Poernadi Poerbacaraka dan Soerjono Soekanto,72 Sudikno Mertokusumo73 mengenai kekuatan berlakunya undang-undang, menjelaskan bahwa di dalam teori-teori hukum, biasanya dibedakan antara tiga macam hal berlakunya hukum sebagai kaidah. Hal berlakunya hukum tersebut biasanya disebut "gelding" (bahasa Belanda) atau "geltung" (bahasa Jerman). Sehingga terdapat anggapan-anggapan sebagai berikut:
1.    Hukum berlaku secara yuridis (juristische Geltung), apabila penentuan didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya (H. Kelsen), atau bila terbentuk menurut cara yang telah ditetapkan (W. Zevenbergen), atau apabila menunjukan hubungan keharusan antara suatu kondisi dan akibatnya (J. H.A. Lagemann) ;
2.   Hukum berlaku secara sosiologis (soziologische Geltung), apabila kaidah tersebut efektif. Artinya, kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa, walaupun diterima atau tidak diterima oleh masyarakat (teori keuasaan/machtteori: Gustav Radbruch), atau kaidah tadi berlaku karena diterima atau diakui oleh masyarakat (teori pengakuan/ Anerkennungstheorie : Gustav Radbruch) ;
3.   Hukum tersebut berlaku secara filosofis (filosofische Geltung). Artinya sesuai dengan cita-cita hukum (Rechtidee) sebagai nilai positif yang tertinggi.
Lebih lanjut menurut Selo Soemardjan dalam Satjipto Rahardjo74 dinyatakan bahwa efektivikasi hukum berkaitan erat dengan faktor-faktor sebagai berikut:
1.       Usaha-usaha menanamkan hukum di dalam masyarakat yaitu penggunaan tenaga manusia, alat-alat organisasi dan metode agar warga –warga masyarakat mengetahui, menghargai, mengakui dan mentaati hukum;
2.      Reaksi masyarakat yang didasarkan pada sistem nilai-nilai yang berlaku. Artinya, masyarakat mungkin menolak atau menentang atau mungkin mematuhi hukum karena compliance, identification, internalization atau kepentingan-kepentingan mereka terjamin pemenuhiannya;
3.      Jangka waktu penanaman hukum, yaitu panjang atau pendeknya jangka waktu dimana usaha-usaha menanamkan itu dilakukan dan diharapkan memberikan hasil.

Oleh karena itu, untuk melihat bagaimana berfungsi atau berlakunya serta bekerjanya hukum, Soerjono Soekanto75 senantiasa dapat dikembalikan pada paling sedikit 4 (empat) faktor, yaitu:
1.       Hukum atau peraturan itu sendiri;
2.      Pefugas yang menegakkannya;
3.      Fasilitas yang diharapkan mendukung pelaksanaan hukum; dan
4.      Warga masyarakat yang terkena ruang lingkup peraturan tersebut.
Pada sisi lain Soerjono Soekanto76 dalam kaitannya dengan penegakkan hukum, artinya bagaimana menyelesaikan hubungan nilai -nilai

10.               Purbacaraka, Purnadi dan Soekanto. Soerjono, Perihal Kaidah Hukum, PT. Citra Adina Bakti, Bandung. 1993.: 87-94.
11.                 Sudikno Merkusumo, Op. Cit.., hlm.75-76.
12.               Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, Alumi, 199: 55.

yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangakian penjabaran nilai tehap akhir, untuk menciptakan, memelihara, mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Terdapat lima faktor yang saling berkaitan erat, oleh karena merupakan esensi penegakan hukum, yang juga merupakan tolok ukur dari pada efektivitas penegakan hukum. Kelima faktor tersebut adalah:
1.         Faktor hukumnya sendiri, antara lain dikarenakan tidak diikutinya azas- azas berlakunya undang-undang, belum adanya peraturan pelaksanaan yang sangat dibutuhkan untuk penerapan undang-undaag, ketidak jelasan kata-kata di dalam undang-undang yang mengakibatkan kesimpangsiuran di dalam penafsiran serta penerapannya;
2.        Faktor penegak hukum, baik yang membentuk maupun yang menerapkan. Misalnya keterbatasan kemampuan untuk menempatkan diri dalam peranan pihak lain dengan siapa dia berinteraksi, tingkat aspirasi yang relatif belum tinggi, kegaitan yang sangat terbatas untuk memikirkan masa depan, sehingga sulit sekali untuk membuat proyeksi, belum adanya kemampuan untuk menunda kepuasan dalam pemenuhan suatu kebutuhan tertentu, dan kurangnya daya inovatif yang sebelumnya merupakan pasangan konservatisme ;
3.        Faktor fasilitas (sarana dan prosarana penunjang) yang mendukung penegakan hukum:
4.        Faktor masyarakat yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku dan diterapkan; dan
5.        Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya cipta- dan rasa yang berdasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Analisis bekerjanya hukum menurut Robert B. Seidman dalam Satjipto Rahardjo77 menyatakan dalil-dalil sebagai berikut:
1.       Setiap peraturan hukum memberitahu tentang bagaimana seorang pemegang peranan (role occupant) ifrt diharapkan bertindak;
2.      Bagaimana seorang pemegang pelanan itu akan bertindak sebagai suatu respon terhadap peraturan hukum merupakan fungsi peraturan-peraturan yang ditujukan kepadanya, sanksi-sanksinya- aktivitas dari lembaga- lembaga pelaksana serta keseluruhan kompleks kekuatan sosial, politik dan lain-lainya mengenai dirinya;
3.      Bagaimana lembaga-lembaga pelaksana itu akan brrtindak sebagai respon terhadap peraturan merupakarr fungsi peraturan-peraturan hukum yang ditujukan kepada mereka, sanksi-sanksinya akrivitas dari lembaga- lembaga pelaksana serta keseluruhan kompleks kekuatan sosial, politik dan lain-lainya mengenai diri mereka, serta umpan-umpan balik yang datang dari pemegang peranan;
4.      Bagaimana para pembuat undang-undang itu akan bertindak merupakan fungsi peraturan-peraturan yang rnengalur tingkah laku mereka- sanksi- sansinya, aktivitas dari lembaga-lembaga pelaksana serta keseluruhan kompleks kekuatan sosial, politik dan lain-lainya mengenai dirinny, serta umpan balik yang datang dari pemegang peranan serta birokrasi.

Jika dilukiskan, bagaimana bekerjanya hukum menurut Robert B. Seidman tersebut nampak sebagai berikut:

13.               Soerjono Soekanto, Op. Cit. hlm. 8-9, 17-18.
14.               Op. Cit, hlm, 56-28

Gambar 1: Bekerjanya Hukum Menurut R B. Sidman.
Faktor-faktor Sosial dan Personal lainya





Umpan
blik







Bekerjanya hukum di dalam suatu masyarakat dimulai dengan tahapan-tahapan, yaitu:

1.         Pembentukan atau pembuatan hukum. Menurut dalam Satjipto Rahardjo78 dibedakan menjadi 2 Dua model masyarakat tersebut adalah:
Pertama, masyarakat yang berbasis akan nilai-nilai (value concensus). Masyarakat yang demikian itu akan sedikit mengenal konflik-konflik atau tegangan di dalamnya sebagai akibat adanya kesepakatan mengenai nilai- nilai yang menjadi landasan kehidupannya. Tidak terdapat perbedaan di antara para anggota-anggotanya mengenal apa yang seharusnya diterima sebagai nilai-niali yang seharusnya dipertahankan di dalam masyarakat. Masalah yang dihadapi dalam pembuatan atau pembentukan hukum hanyalah menetapkan nilai-nilai apakah yang berlaku di dalam masyarakat itu. Kedua, model masyarakat konflik. Di sini bukalah kemantapan dan kelestarian yang menjadi tanda ciri masyarakat, melainkan perubahan /dinamika serta konflik-konflik sosial. Berdirinya masyarakat tertumpu pada suatu perhubungan di mana sebagian warga masyarakatnya mengalami tekanan-tekanan oleh sementara warga lainnya. Dengan demikian pembuatan atau pembentukan hukum berada dalam siatuasi konflik satu sama lainnya. Oleh karenanya menurut Chamblis dan Seidman, di dalam model masyarakat yang kedua ini pembentukan hukum akan dilihat sebagai suatu proses adu kekuatan, di mana negativ merupakan senjata di tangan lapisan yang berkuasa. Sekalipun terdapat pertentangan nilai-nilai di dalam masyarakat, negara tetap berdiri sebagai badan yang tidak memihak (value -neutral).
Model Masyarakat yang terbentuk dalam nuansa konflik atau pertentangan nilai-nilai tersebut menurut Schuyt dalam Satjipto Raharjo79 ada 2 (dua) kemungkinan yang akan timbul. Yaitu sebagai sarana untuk mencairkan pertentangan (conflictop lossing, dan sebagai tindakan yang memperkuat terjadinya pertentangan lebih lanjut (conflictversterking).
2.        Bekerjanya Hukum di Bidang Pengadilan
Kedua model masyarakat sebagaimana menjadi landasan pembentukan atau perbuatan hukum tersebut di atas, tenyata juga akan menjadi landasan bagi bekerjan bagi bekerjaannya pranata (hukum) pengadilan di masyarakat. Pada model masyarakat yang dilandasi atau berbasis akan nilai-nilai (volue concensus), maka pranata pengadilannya tentunya tidak serumit yang terdapat pada masyarakat yang berlandaskan pada nilai-nilai yang berbeda atau konflik.
15.                Op. Cit. hlm. 49.
16.               Op. Cit. hlm. 50.
Namun demikian, bekerjanya hukum di bidang pengadilan menurut Chamblis dalam Satjipto Rahardjo80 akan dipengaruhi oleh 2 (dua) faktor utama, yaitu: tujuan yang hendak dicapai dengan penyelesaian sengketa itu dan tingkat pelapisan sosial yang terdapat di dalam masyarakat. Pada masyarakat yang kurang terlapis dan kurang kompleks akan cendenrung untuk memakai pola penyelesaian berupa perukunan, sebaliknya pada masyarakat yang mempunyai tingkat pelapisan sosial yang tinggi dan lebih kompleks. Kecenderungannya ada pada penerapan peraturan-peraturan. Pola bekerjanya hukum di Bidang pengadilan tersebut apabila disajikan dalam bentuk bagan akan nampak sebagai berikut:
Gambar 2: Pola Bekerjanya Hukum Di Bidang Pengadilan
 









3.        Pelaksanaan Hukum
Menurut P. Scholten, dalam Satjipto Rahardjo (1986:69) disebutkan bahwa “Hukum diciptakan untuk dijalankan, hukum yang tidak pernah  dijalankan pada hakikatnya telah berhenti menjadi hukurn".
Bahkan menurut Satjipto Rahardjo (1986:70) hukum tidak dapat bekerja atas dasar kekuataanya sendiri. Oleh karena itu bekerjanya hokum diperlukan campur tangan manusia. Manusialah yang menciptakern hukum, tetapi juga untuk pelaksanaan dari pada hukum yang telah dibuat itu masih diperlukan campur tangan manusia pula.
Persoalan muncul berkaitan dengan bekerjanya hukum dalam masyarakat. yaitu apakah hukum yang dijalankan di dalam masyarakat benar-benar mencerminkan gambaran hukum yang terdapat di dalam peraturan hukum sebagaimana dimaksudkan oleh pembentuk hukum. Terhadap persoalan tersebut Roscoe Pound, dalam Satjipto Rahardjo (1986: 71) mengadakan pembedaan antara law in the books dan law in action.
Pembedaan ke dalam dua jenis tersebut, untuk menjawab persoalan yang mengemuka, antara lain:
Apakah hukum di dalam bentuk peraturan yang telah diundangkan itu mengungkapkan pola tingkah laku sosial yang ada pada waktu itu:
a.      Apakah yang dikatakan oleh pengadilan itu sama dengan yang dilakukan olehnya:
b.      Apakah tujuan yang secara tegas dikehendaki oleh suatu peraturan itu sama dengan efek peraturan itu dalam kenyataannya.
Terhadap bekerjanya hukum, khususnya yang berkaitan dengan penerapan hukum, menurut Chamblis Seidman dalam Satjipto Rahardjo8l melihat adanya kecenderungan pada setiap organisasi untuk menggantikan tujuan-tujuan resmi sebagaimana ditetapkan dalam peraturan-peraturan hukum dengan kebijakan dan kegiatan sehari-hari yang dirasakan akan miningkatkan secara maksimal keuntungan yang diperoleh dan menekan sampai minum hambatan-hambatan terhadap bekerjanya organisasi itu.
17.                Op. Cit. hlm. 50.
18.                

Sebagai contoh, terlihat atau tercermin dalam administrasi hukum pidana. Orang-orang yang mengalami penahanan sampai dengan penjatuhan keputusan oleh hakim adalah mereka yang dianggap paling tidak mampu untuk menyumbangkan sesuatu agar tidak mengalami penindakan oleh hukum. Contoh lain, yaitu mereka yang apabila terhadapnya dilaukan penindakan oleh hukum, tidak menyebabkan timbulnya gangguan pada organisasi-organisasi yang menjalankan penegakan hukum.
Manurut Satjipto Rahardjo82 kedua penulis yaitu Chamblis dan Seidman telah sepakat untuk memberi istilah terhadap praktik-praktik yang dilakukan atas dasar pertimbangan pragmatis dengan istilah sub-culture organisasi. Oleh karena itu institusi/lembaga-lembaga penegak hukum seperti pengadilan, kepolisian, legisiative dan sebagainya telah terlena menjalani kehidupannya sendiri serta mengejar tujuan-tujuan dari organisasinya pula. Dengan demikian, akhirnya terbentuk culture, yang selanjutnya akan memberikan pengarahan pada tingkah laku organisasi serta para pejabatnya dalam sehari-hari.
Masih sehubungan dengan masalah keberlakuan atau efektivitas hukum yang di dalamnya berisi kaidah-kaidah. Bruggink, dalam alih bahasa oleh B. Arief Sidharta83 menguraikan tentang keberlakuan kaidah hukum, yang dibedakan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu : a) Keberlakuan empiris atau empiris kaidah hukum yang sering disebut efektivitas hukum; b) Keberlakuan Normatif atau Formal Kaidah hukum; dan c) Keberlakuan Evaluatif Kaidah Hukum.
Kemudian berdasarkan pendekatan para teoritikus, terdapat dua perbedaan mengenai keberlakuan hukum,. Pertama Kelompok teori yang dibangun atas dasar bahan-bahan empirik. Menurut teori ini, maka keberlakuan faktual dan keberlakuan evaluatif empiris menempati posisi sentrai. Sedangkan kelompok Kedua yaitu menempatkan posisi sentral atau penting terhadap keberlakuan hukum bermatifa dan materiil, serta menolak cara kerja empiris.

4.        Hukum dan Nilai-nilai Di Masyarakat;
Menurut L. L. Fuller dalam Satjipto Rahardjo,84 Arief Sidharta B85 dalam melihat keterkaitan hukum dengan nilai-nilai masyarakat, dituangkan dalam bentuk delapan prinsip legalitas, yang mensyaratkan bahwa, hokum harus :
a.      dipresentasikan dalam aturan-aturan umum;
b.      aturan-aturan ini harus dirumuskan (dipublikasikan) kepada mereka yang menjadi objek pengaruraa aturan-aturan tersebut;
c.       aturan-aturan itu tidak boleh memiliki daya berlaku surut (harus non-retroaktit);
d.      aturan-aturan itu dirumuskan secara jelas;
e.      aturan-aturan itu tidak boleh mengandung pertentangan;
f.        aturan-aturan itu tidak boleh menuntut sesuatu yang tidak mungkin dipenuhi;
g.      aturan-atuan itu harus kurang lebih konstan, artinya aturan itu tidak boleh terus menerus diubah; dan
h.     pemerintah harus sebanyak mungkin berpegang teguh pada (mematuhi) aturan-aturan ini.

Hal ini dapat, dibandingkan dengan beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh hukum menurut Ibnu Khaldun, dalam Hakimul lkhwan Arlandi (2004:123). Yaitu:

19.               Loc. Cit. hlm. 75
20.             Arief Sidharta, Refleksi Tentang Hukum. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti, 1999: 147-l51
21.               Satiipto Rahardio,op. Cit., hlm. 78.
22.             Arief B. Sidharta. Op. Cit. 262

1)      Hukum yang ditetapkan oleh kekuasaan tidak boleh dipaksakan atau berupa intimidasi bagi rakyat yang dipimpin.
2)     Hukum tidak menjadi penghambat pertumbuhan dan perkembangan mental, psikologis seseorang. Apabila hukum diperlakukan sejak kecil, maka dapat menimbulkan efek di mana orang tersebut tumbuh dan berkembang dalam ketakutan dan secara psikologis akan merusak mental dan kejiwaannya.
3)     Hukum akan dapat berlaku secara efektif apabila muncul dari kesadaran jiwa, bukan doktrinal. Oleh karena itu menjadi keharusan menetapkan hukum yang bisa diterima dan diikuti rakyat.

0 komentar:

Posting Komentar