CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Selasa, 20 Maret 2012

Asas Pemisahan Horizontal Dalam Hukum Tanah Nasional


Asas Pemisahan  Horizontal Dalam Hukum Tanah Nasional

(Sebagai bahan masukan dalam penyusunan Draf RUU Pertanahan)[1]

Oleh
Sarjita, S.H., M. Hum[2]

Pendahuluan
Apakah  hukum yang berlaku  terhadap tanah dengan sendirinya berlaku juga terhadap bangunan beserta benda-benda yang berdiri di atasnya, dan siapakah menurut hukum   pemilik bangunan beserta benda-benda yang didirikan atau ada di atas tanah kepunyaan pihak lain?.
Sekilas dua pertanyaan tersebut di atas, secara kasat mata (fisik) mudah untuk dijawab, yaitu pemilik tanah atau pemegang hak atas tanah. Apakah jawaban tersebut dapat diberlakukan setiap saat/waktu  tanpa  memperhatikan sistem hukumnya. Tentunya tidak. Oleh karena itu, jawaban  menjadi rumit, jika persoalan tersebut kemudian berkembang, dan dihadapkan pada  persoalan hukum/yuridis yang sebenarnya.
Jika ditelusuri sehubungan dengan hukum  yang berlaku di Indonesia terhadap tanah, dapat kita bedakan menjadi:
Sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) berlaku di Indonesia, yaitu pada tanggal 24 September 1960 di Indonesia berlaku  2 (dua) perangkat hukum tanah, yaitu hukum  tanah barat yang bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan hukum tanah adat yang bersumber pada Hukum Adat.
Selanjutnya untuk melihat mengenai hukum tanah yang berlaku sebelum UUPA diundangkan, maka perlu dicermati Bab IV Ketentuan-Ketentuan (aturan) Peralihan[3] dari Pasal 53 s/d 58 UUPA. Substansi masing-masing pasal tersebut secara garis besar berisi hal-hal sebagai berikut:
Pasal 53 ayat (1): mengatur mengenai hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf  h (hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian yang bertentangan dengan UUPA diusahakan hapusnya  di dalam waktu yang singkat).
Pasal 53 ayat (2): Ketentuan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) diberlakukan terhadap hak-hak yang sifatnya sementara di atas.
Pasal 54 Sehubungan dengan ketentuan Pasal 21 dan 26 UUPA, untuk penentuan status WNI yang mempunyai kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan telah menolak kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT)  sesuai peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dianggap hanya berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 55 ayat (1): Konversi Hak-hak asing menurut Ketentuan Konversi Pasal I, II, III, IV dan V UUPA dijadikan HGU dan HGB hanya berlaku untuk sementara selama sisa waktu hak-hak tersebut, dengan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun. Untuk selanjutnya terhadap tanah–tanah negara Eks Hak Barat tersebut ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 Jo. PMDN Nomor 3 Tahun 1979.
Pasal 55 ayat (2): mengenai pemberian HGU dan HGB hanya terbuka/dimungkinkan  untuk badan-badan hukum yang untuk sebagian atau seluruhnya bermodal asing, jika hal itu diperlukan oleh undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana. Telah ditindak lanjuti pula dengan UU Nomor 1 Tahun 1967 Jo. UU Nomor 11 Tahun 1970 Jis. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1980. Sedangkan Untuk Penanaman Modal Dalam Negeri berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 1968 Jo. UU Nomor 12 Tahun 1970 Jis. UU Nomor 6 Tahun 1968. Selanjutnya dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penanaman Modal yang kemudian dirubah dengan Kepres Nomor  97 Tahun 1993. Pada Era Reformasi UU Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri tersebut di nyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 38 UU Nomor 25 Tahun 2007.
Pasal 56 mengatur mengenai ketentuan hukum yang berlaku terhadap hak milik, yaitu ketentuan-ketentuan hukum adat setempat dan peraturan-peraturan lainnya mengenai hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan yang dimaksud dalam Pasal 20, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan UUPA. Hal tersebut, diatur mengingat ketentuan Pasal 50 ayat (1) UUPA, mewajibkan bahwa Hak Milik diatur dengan undang-undang. Hal ini merupakan pekerjaan rumah kita bersama sebagai anak bangsa, meskipun UUPA sudah akan berusia hampir 50 tahun pada tanggal 24 September 2010 nanti, UU tentang Hak Milik dimaksud belum juga dilahirkan.
Pasal 57 mengatur mengenai pemberlakukan ketentuan Hypotheek dan Credietverband dalam Buku Ke II  KUH Perdata (S. 1908-542 Jo. 1909-586 dan S. 1909-584 sebagaimana telah dirubah dengan S. 1937-190 Jo. S. 1937-191).  Ketentuan tersebut telah dinyatakan tidak berlaku dengan diterbitkannya ketentuan Pasal 29 UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Pasal 58 mengatur ketentuan hukum yang berlaku, selama peraturan-peraturan pelaksanaan UUPA belum terbentuk. Yaitu berlaku ketentuan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hak-hak atas tanah, yang ada pada mulai berlakunya UUPA masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dari ketentuan-ketentuan dalam UUPA serta diberi tafsiran yang sesuai.

Pemberlakukan UU PA Di  Beberapa Daerah Di Indonesia

Sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) beserta peraturan pelaksanaannya berlaku di Indonesia, yaitu pada tanggal 24 September 1960. Pemberlakukan UU Nomor 5 Tahun 1960 ini ternyata tidak berlaku secara serentak di seluruh Wilayah NKRI. Pemberlakuaan UUPA Di Indonesia, ternyata terdapat 2 (dua) Provinsi  yang mengalami keterlambatan dalam memberlakukan UUPA, yaitu Provinsi Irian Barat (Irian Jaya) sekarang Papua dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Untuk Provinsi DIY dan Irian Barat (Papua) didasarkan pada 2 (dua) peraturan perundang-undangan yang berbeda.
Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tanggal  1 April 1984 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor  33 Tahun 1984 tentang Pemberlakukan Sepenuhnya UU Nomor 5 Tahun 1960 Di Provinsi DIY. Sedangkan untuk  Provinsi Irian Barat (Irian Jaya) sekarang Provinsi Papua dan Papua Barat, pemberlakuan UUPA beserta Peraturan pelaksanaanya baru terhitung pada tanggal 26 September 1971 berdasarkan PMDN No. 8 Tahun 1971 tentang Pelaksanaan UUPA di Provinsi Irian Barat. Pemberlakuan UUPA yang berbeda di kedua wilayah provinsi tersebut,  tentunya membawa konsekuensi hukum pula, yaitu sehubungan pelaksanaan ketentuan Konversi baik itu yang menyangkut hak-hak barat maupun terhadap hak-hak adat Indonesia.
Pertama, keterlambatan dalam pelaksanaan UUPA[4] di Provinsi Irian Jaya (Papua) untuk konversi Hak-hak Barat  berdasarkan SK Mendagri Nomor SK.59/DJA/1973 tertanggal 30 Mei 1973 ditentukan batas waktu pendaftaran konversi bekas hak barat tanggal 26 September 1973, sedangkan batas akhir jangka waktu  berlakunya tanah bekas konversi hak barat maksimal tanggal 26 September 1991 (SK Mendagri Nomor  SK. 21/DJA/1980 tanggal 15 April 1980). Sementara untuk pelaksanaan Konversi bekas hak adat Indonesia yang didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria (PMPA) Nomor 2 Tahun 1962 baru dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Irian Jaya Nomor 247 Tahun 1988.
Kedua, keterlambatan pemberlakukan UUPA sepenuhnya di DIY berdasarkan Keppres Nomor 33 Tahun 1984 tertanggal 9 Mei 1984, dan Kepres itu berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 April 1984 (Pasal 3 Kepres Nomor 33 Tahun 1984). Pasal 1 Kepres tersebut menyatakan bahwa: UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan pelaksanaannya, dinyatakan berlaku sepenuhnya untuk seluruh wilayah Propinsi DIY. Selanjutnya pada Pasal 2 ditegaskan, bahwa Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur oleh Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keppres tersebut, diterbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor  66 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Sepenuhnya UU No. 5 Tahun 1960 Di Provinsi DIY. Yang kemudian diikuti Pembentukan Kantor Agraria Kabupaten Sleman, Kulonprogo, Gunung Kidul dan Kantor Agraria Kotamadya Yogyakarta berdasarkan Kepmendagri Nomor 67 Tahun 1984.Yang untuk selanjutnya disusul beberapa Keputusan Menteri Dalam Negeri, yaitu: 1) Kepmendagri Nomor 68 Tahun 1984 tentang Pemberlakukan PMDN Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah Di Propinsi DIY; 2) Kepmendagri Nomor  69 Tahun 1984 tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran Hak Atas Tanah Hak Milik Perorangan Berdasarkan Perda DIY Nomor 5 Tahun 1954 di Provinsi DIY; 3) Kepmendagri Nomor SK.590.34-746 tentang Pengesahan Perda Provinsi DIY Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Berlaku Sepenuhnya UU No. 5 Tahun 1960 Di Provinsi DIY; 4) Perda Provinsi DIY No. 3 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Berlaku Sepenuhnya UU No. 5 Tahun 1960 Di Provinsi DIY.5) Surat Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 590/1885 tertanggal 29 Oktober 1984 kepada Bupati Kepala Daerah Se-DIY tentang diperlakukannya UUPA Secara Penuh di Privinsi DIY.

Dari uraian tersebut di atas, maka dapat digambarkan bahwa pemberlakuan hukum tanah di Wilayah Indonesia sebagai berikut:

Waktu/Daerah/
Wilayah
D.I.Y
Irian Barat
(Irian Jaya)/
Papua
Daerah/Wilayah Indonesia selain DIY dan Irian Barat/
Jaman Pemerintah Hindia Belanda (VOC/1602  s/d 14 Agustus 1942 Perjanjian Kalijati)
Hukum Adat, Agraische Wet (S. 1870-55) Jo S. 1925-447), Rijskblaad Kasultanan Jogjakarta Tahun 1981 No. 16 Rijsblaad Kadipaten Paku Alaman  Tahun 1918 nomor 18., Stb. Tahun 1941 No. 47 (Persetujuan atau kontrak Politik Antara Pemerintah Hindia Belanda dengan Kasultanan Jogjakarta tertanggal 18 Maret 1940). Psl.39-40, 41: Penguasaan atas Tanah
Hukum Adat, Agraische Wet (S. 1870-55) Jo S. 1925-447), Domeinverklaring S.1870-118, Algemene, Buku Ke II KUH Perdata

Hukum Adat, Agraische Wet (S. 1870-55) Jo S. 1925-447), Domeinverklaring S.1870-118, Algemene Domein verklaring S. 1875-119a, Domein Verklaring Sumatra S. 1874-94f, Domeinverklaring Menado S. 1877-55, Domeinverklaring residentie Zuider en Oosterafdeling van Borneo S. 1888-58, KB tgl. 16 April 1872 (S. 1872-117, Buku Ke II KUH Perdata
Jaman Pemerintah Bala Tentara Jepang (8 Maret 1942 s/d 14 Agustus 1945)
Hukum Adat, Agraische Wet (S. 1870-55) Jo S. 1925-447), Rijskblaad Kasultanan Jogjakarta Tahun 1981 No. 16 Rijsblaad Kadipaten Paku Alaman  Tahun 1918 nomor 18.,
-sda-
-sda-
Jaman Pemerintah RI17-8-1945 s/d 24 September 1960
-sda-
-sda-
-sda-
s/d 25 September 1971
Hukum Adat, Rijskblaad Kasultanan Jogjakarta Tahun 1981 No. 16 Rijsblaad Kadipaten Paku Alaman  Tahun 1918 nomor 18.,
-sda-
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria beserta Peraturan pelaksanaannya.
26 September 1971 s/d sekarang
Hukum Adat, Rijskblaad Kasultanan Jogjakarta Tahun 1981 No. 16 Rijsblaad Kadipaten Paku Alaman  Tahun 1918 nomor 18.,
UU PA beserta Peraturan pelaksanaannya.
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria beserta Peraturan pelaksanaannya.
Mulai 1 April 1984 – sekarang.
UUPA beserta Peraturan pelaksanaannya.
UUPA beserta Peraturan pelaksanaannya.
UUPA beserta Peraturan pelaksanaannya.

Secara garis besar, Hukum  Tanah yang berlaku sebelum diberlakukannya UU  Nomor 5 Tahun 1960, berlaku  2 (dua) perangkat hukum tanah, yaitu hukum tanah barat yang bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan hukum tanah adat yang bersumber pada hukum adat.

Kedua perangkat hukum tersebut, mempunyai asas yang berbeda dalam  menyikapi hubungan antara tanah dengan benda-benda yang ada di atasnya.  Hukum tanah barat yang bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berlaku ketentuan bahwa benda-benda atau bangunan menjadi bagian dari tanahnya karena berlaku asas perlekatan (asas natrekking atau asas accesie) sebagaimana diatur dalam Pasal 500 KUHPerdata). Atas dasar asas itu, maka pemilikan atas tanah menurut Hukum Barat itu meliputi juga pemilikan dari bangunan yang ada di atasnya (Pasal 571 KUHPerdata). Bangunan yang didirikan di atas tanah kepunyaan pihak lain menjadi milik yang empunya tanah (Pasal 601 KUH Perdata), kecuali diperjanjikan lain. Sedangkan menurut Hukum Adat (dikenal dengan hak-hak atas tanah Adat Indonesia) tunduk pada asas Pemisahan Horizontal[5] (Horizontale Scheiding) antara tanah dengan bangunan atau benda-benda yang ada atau berdiri di atasnya. Dengan kata lain, pihak yamg membangun adalah pemilik dari bangunan tersebut.


[1]Makalah pernah disampaikan pada FGD Policy Paper RUU Pertanahan yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) BPN-RI), 3 Oktober 2011, Akmani Hotel, Jakarta.
                [2]  Lektor (Pembina/Iva) pada Jurusan Manajemen Pertanahan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, dan Dosen Luar Biasa pada Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.
[3] Mengandung kaedah penunjuk yang menyatakan suatu hukum atau suatu jabatan (badan, lembaga) dapat tetap berlaku atau harus tetap berlaku walaupun ada perubahan peraturan perundang-undangan. Aturan /ketentuan peralihan tersebut berfungsi untuk mencegah kekosongan hukum (legal vacuum, recghtvacuum). Karena dengan terjadinya perubahan atau penggantian hukum secara a priori meniadakan semua aturan hukum dan semua lingkungan jabatan yang ada, kecuali yang dinyatakan atau dapat dibiarkan tetap berlaku. Dengan kata lain, perubahan atau penggantian aturan hukum mengakibatkan semua aturan hukum (the existing law) dan semua lingkungan jabatan (badan) tidak berlaku lagi, kecuali yang dinyatakan atau dapat dibiarkan tetap berlaku untuk menjamin fungsi pemerintahan agar tetap berjalan, baik yang menyangkut fungsi pelayanan maupun fungsi ketertiban umum (public order, openbaar orde) tetap berjalan sebagaimana mestinya. Di samping itu Aturan/Ketentuan Peralihan juga mengandung muatan hokum transitoir (transitoirecht temporary law). Sifat kesementaraan itu berlangsung sampai diadakan azas dan aturan hukum dan lingkungan jabatan baru. Aturan/Ketentuan Peralihan ini memberikan dasar bagi penegak hokum untuk tetap menerapkan aturan hukum lama atau membiarkan lingkungan jabatan lama tetap menjalankan segela wewenang, kecuali yang bertentangan dengan aturan hukum baru. (Bagir Mana, Perjalanan Aturan Peralihan UUD 1945, Varia peradilan No. 259 Juni 2007, hlm. 21-22.)
[4] Sarjita, Perbedaan Persepsi Antara Masyarakat Hukum Adat dengan Fungsionaris Pemerintah Sebagai salah Satu Faktor Timbulnya Sengketa Hukum Tanah Di PTUN, Jakarta, Program Pendidikan Lanjutan Ilmu Hukum (PPLIH)-Hukum Administrasi Negara (HAN) FH-UI, 1995. Hlm. 28-29.
[5] Asas ini diadopsi dari hukum adat  yang menyatakan bahwa penguasaan dan pemilikan tanah tidak meliputi penguasaan dan pemilikan benda-benda di atas tanah (bangunan, tanaman, benda bernilai ekonomis lainnya). Jadi pemilik tanah, tidak otomatis menjadi pemilik benda-benda yang terdapat di atasnya. Oleh karena itu, jika di dalam suatu jual beli atas [sebidang tanah] juga dimaksudkan meliputi benda-benda yang ada di atas tanah (misalnya bangunan dan tanah), maka hal itu harus dinyatakan secara tegas di dalam akta jual beli dimaksud. (Oloan Sitorus dan Zaki Sierrat, Hukum Agraria Di Indonesia Konsep Dasar dan Implementasinya, Jogjakarta, MKTI, 2006, hlm. 69

0 komentar:

Posting Komentar