CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Selasa, 20 Maret 2012

Pilihan-Pilihan Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Tanah Taman Sri Wedari


PROPOSAL PENELITIAN

Pilihan-Pilihan Hukum Dalam  Penyelesaian  Konflik Pertanahan
(Studi Kasus  Sengketa Tanah Sri Wedari Kota Surakarta)
Oleh
Sarjita, Dkk.

A.    Latar Belakang Masalah
Dalam upaya memperkuat dimensi keadilan di semua bidang, pembangunan yang adil dan merata, serta dapat dinikmati oleh seluruh komponen bangsa di berbagai wilayah Indonesia akan berpengaruh pada peningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, mengurangi gangguan keamanan, serta menghapuskan potensi konflik sosial untuk tercapainnya Indonesia yang maju, mandiri dan adil. 
Dalam memperkuat dimensi keadilan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Agenda IV Penegakan Hukum sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)  Tahun 2010-2014. Dalam RPJM tersebut ditegaskan bahwa wujud dari penegakan hukum (rule of law)[1] adalah munculnya kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena kepastian hukum akan memberikan rasa aman, rasa adil dan kepastian berusaha bagi masyarakat.  Di samping itu juga akan berdampak positip pada  perbaikan iklim investasi yang pada giliranya akan memberi dampak positip pada perekonomian Indonesia.
Sasaran proses penegakan hukum yang merupakan upaya memperkuat dimensi keadilan tersebut akan  tercermin dari persepsi masyarakat pencari keadilan untuk merasakan kenyamanan, kepastian, keadilan dan keamanan dalam berinteraksi dan mendapat pelayanan dari para aparat penegak hukum (hakim, jaksa, kepolisian, advokat). Di sisi lain diharapkan semakin berkembang kualitas kebebasan pelaksanaan hak-hak sipil (civil rights)[2] dan hak-hak politik rakyat yang semakin seimbang dengan peningkatan kepatuhan terhadap pranata hukum.
Untuk memperkuat dimensi keadilan di bidang pertanahan, proses penegakan hukum khususnya penanganan dan penyelesaian masalah, konflik dan sengketa serta perkara pertanahan idealnya juga harus dilakukan secara efektif, efisien, serta menerapkan prinsip-prinsip keadilan, transparansi dan demokrasi.[3]
Perjuangan  atau pergulatan untuk memperkuat dimensi keadilan dalam penanganan dan penyelesaian masalah, konflik dan sengketa serta perkara pertanahan bukanlah merupakan suatu hal yang mudah untuk dicapai, apalagi diwujudkan.   Hal ini, didasarkan pada pertimbangan, bahwa bekerjanya hukum di dalam masyarakat dipengaruhi oleh berbagai faktor non hukum seperti: politik,  ekonomi,  social, budaya, dan pertanahan keamanan. Oleh karena itu, dalam pergulatan untuk memperkuat dimensi keadilan  yang terkait dengan penanganan dan penyelesaian masalah, konflik dan sengketa serta perkara pertanahan diperlukan  pilihan-pilihan hukum, apakah akan memilih untuk menerapkan kaidah-kaidah Hukum Perdata, Pidana, Administrasi Negara/Tata Usaha Negara, Hukum Adat ataukah Hukum Islam.
Sebagai contoh pada penanganan dan penyelesaian kasus sengketa tanah Taman Sri Wedari Kota Surakarta. Penanganan dan penyelesaian Sengketa Tanah Sri Wedari di Kelurahan Sri Wedari Kecamatan Laweyan Kota Surakarta antara Pemerintah Kota Surakarta dengan Ahli Waris KRT. Wirjodiningrat, meskipun sudah terbit putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), ternyata dalam perkembangannya belum memberikan tanda-tanda akan berakhirnya atau tuntasnya persoalan konflik tersebut.  Pilihan hukum yang dilakukan oleh Ahli Waris KRT. Wirjodiningrat dengan menempuh prosedur penyelesaian melalui 2 (dua) pilihan hukum, yaitu melalui gugatan perdata di PN Surakarta menyangkut status kepemilikan dan gugatan di PTUN Semarang menyangkut syah atau tidaknya prosedur penerbitan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah (Sertipikat).
Proses penyelesaian sengketa tanah Sri Wedari melalui gugatan dengan menerapkan pilihan hukum perdata telah berlangsung sejak Tahun 1975-1983 sejak bergulirnya gugatan Perkara Perdata Nomor 147/1970 tertanggal 29 Agustus 1975, sedangkan proses melalui pilihan hukum administrasi Negara/tata usaha Negara berlangsung sejak tahun 2003-2006 melalui gugatan Nomor  75/G/TUN/2002/PTUN-Smg tertanggal 9 Juni 2003  yang kemudian dilanjutkan proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI). Dalam upaya penanganan dan penyelesaian konflik tanah Sri Wedari   tersebut, pernah pula dilakukan pilihan penyelesaian yang bersifat non hukum, yaitu melalui upaya Mediasi[4]  yang difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Kota Surakarta.
Terhadap upaya permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Pihak Pemkot Surakarta dan Kantor Pertanahan Kota Surakarta tersebut, berdasarkan Solopos. Com, PK resmi ditolak.[5] Namun demikian, ternyata pilihan-pilihan hukum dalam penanganan dan penyelesaian sengketa tanah Sri Wedari tersebut, belum lagi menunjukan tanda-tanda akan berakhirnya pergulatan untuk meraih keadilan.  Kondisi belum tuntasnya sengketa tersebut tercermin dari aspek yuridis dan sosial budaya sebagai berikut:
1.      Meskipun sudah ada pelaksanaan putusan (eksekusi) Perkara Perdata Nomor 3000 K/Sip/1981 tertanggal 17 Maret 1983 pada bulan April 1984 antara Ahli Waris KRT dengan Pemkot Surakarta. Wirjodiningrat,  ternyata sengketa muncul kembali dengan  Perkara Sengketa TUN Nomor 75/G/TUN/2002/PTUN-Smg tertanggal 9 Juni 2003 antara Ahli Waris KRT. Wirjodiningrat sebagai Penggugat dengan Kantor Pertanahan Kota Surakarta sebagai Tergugat.
2.      Perkara Sengketa TUN Nomor 75/G/TUN/2002/PTUN-Smg telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena telah diterbitkan Putusan Kasasi Nomor 125 K/TUN/2004 tertanggal 2 Pebruari 2004.
3.      Kantor Pertanahan mengajukan PK ke MA-RI. Meskipun ada upaya hukum PK oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta, tentunya PK tidak menunda pelaksanaan  Isi Putusan. Oleh karena itu dalam rangka melaksanakan isi putusan MA Nomor  125K/TUN/2004 tersebut, Kantor Pertanahan Kota Surakarta mengajukan permohonan pembatalan Sertipkat HP Nomor 11 dan Nomor 15 ke BPN-RI.
4.      Sementara itu dari sisi budaya, Taman Sri Wedari sudah menjadi milik (ruang) publik/masyarakat dan cagar budaya.[6] Bahkan telah menjadi salah satu ikon Kota Solo.[7]

Sengketa Sri Wedari Makin Ruwet:[8] Belum  lagi usai perselisihan antara ahli waris KRT. Wirjodiningrat dengan Pemkot Solo, kini muncul masalah baru. H.M. Jaril yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Ahli Waris KRT. Wirjodiningrat mengklaim telah membeli tanah Sri Wedari dari kliennya seharga Rp. 27,5 miliar.  Meskipun informasi tersebut kemudian dibantah oleh Sdr. Gunadi sebagai Ahli Waris KRT Wirjodingrat,[9]  bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual kepada H.M. Jaril, karena  HM. Jaril selaku kuasa hukum Ahli Waris KRT. Wirjodiningrat telah dicabut dari kedudukanya sebagai penerima kuasa melalui Akta Notaris tertanggal 4 Desember 2009.
Memperhatikan uraian kasus sengketa tersebut di atas,  meskipun dalam penanganan dan penyelesaian konflik tanah Sri Wedari, para pihak telah mengambil sikap untuk melakukan pilihan-pilihan hukum (perdata dan/atau administrasi Negara/tata usaha Negara), namun ternyata belum menunjukan adanya tanda-tanda akan berakhir atau selesainya konflik tanah dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut, maka peneliti dalam penelitian ini memilih untuk merumuskan judul: Pilihan-Pilihan Hukum Dalam Penyelesaian Konflik Tanah (Studi Sengketa Tanah Sri Wedari).

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah proses penanganan dan penyelesaian konflik tanah Sri Wedari?.
2.      Apakah pilihan-pilihan hukum yang telah ditempuh oleh para pihak dapat menyelesaikan akar permasalahan konflik tanah Taman Sri Wedari?.
3.      Apakah masih memungkinkan dilakukan pilihan-pilihan hukum lain yang dapat ditempuh oleh para pihak dalam upaya penyelesaian konflik tanah Sri Wedari?.

C.    Maksud dan Tujuan Penelitian
1.      Maksud Penelitian
Penelitian ini dimaksudkan untuk melukiskan atau menguraikan bagaimana proses penanganan dan penyelesaian konflik, keberhasilan pilihan-pilihan hukum yang telah ditempuh oleh para pihak menyelesaikan konflik, beserta pilihan-pilihan hukum lain yang masih memungkinkan untuk ditempuh oleh para pihak dalam mengakhiri konflik tanah Sri Wedari.

2.      Tujuan Penelitian
a.       Untuk mengetahui bagaimana proses penanganan dan penyelesaian konflik tanah Sri Wedari  yang sampai saat ini belum menunjukan adanya tanda-tanda akan berakhir/selesai.
b.      Untuk mengetahui apakah pilihan-pilihan hukum yang telah ditempuh oleh para pihak tersebut dapat menyelesaikan akar permasalahan konflik yang bersangkutan;
c.       Untuk mengetahui apakah masih terbuka alternatif pilihan-pilihan hukum lain, misalnya menerapkan pilihan hukum adat, Islam, atau pidana.
D.    Manfaat Penelitian
1.      Bagi peneliti hasil penelitian merupakan upaya dalam meningkatkan pemahaman secara menyeluruh dan lebih baik sehubungan dengan pengertian, implementasi kebijakan penanganan dan penyelesaian konflik pertanahan serta pilihan-pilihan hukum yang tepat dalam memperkuat dimensi keadilan di bidang pertanahan.
2.      Bagi  Institusi, hasil penelitian ini akan bermanfaat sebagai bahan masukan (imput) dalam perumusan kebijakan penangangan dan penyelesaian konflik di bidang pertanahan khususnya dan penegakan hukum (rule of Law) pada umumnya.
E.     Kerangka Pemikiran Teoristis dan Konseptual

1.      Konflik Pertanahan dan/atau Konflik Agraria
      Menurut Boedi Harsono,[10] bahwa hukum tanah bukan mengatur tanah dalam segala aspeknya. Ia hanya mengatur salah satu aspek yuridisnya yang disebut hak-hak penguasaan atas tanah. Dengan demikian hukum tanah adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hak-hak penguasaan tanah sebagai satu kesatuan yang merupakan sistem. Lebih lanjut Beliau menyatakan bahwa dalam hukum tanah kita sebutan “tanah” dipakai dalam arti yuridis, sebagai suatu pengertian  yang telah diberi batasan resmi oleh UUPA. Tanah dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi (Pasal 4 ayat (1) UUPA), sedang hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi, yang berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar.
Penegrtian Hukum Agraria dapat dilihat dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit hukum agrarian dapat diartikan tanah dan dapat pula diartikan hanya tanah pertanian.               Pengertian Agraria dalam arti luas dapat dilihat dalam UUPA. Menurut Undang-undang in,i agraria meliputi bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan al;am yang terkandung di dalamnya. UUPA menentukan bahwa dalam pengertian bumi, selain permukaan  bumi termasuk tubuh bumi, di bawahnya serta yang berada di bawah air (Pasal 1 butir 4). Pengertian air termasuk perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia (Pasal 1 butir 5). Sedangkan yang dimaksud ruang angkasa meliputi ruang di atas bumi dan air (Pasal 1 butir 6).
      Pengertian tanah telah membawa implikasi yang luas di bidang pertanahan. Menurut Herman Sosangobeng dalam Oloan Sitorus,[11] secara filosofis hukum adat melihat tanah sebagai benda berjiwa yang tidak boleh dipiosahkan persekutuannya dengan manusia. Tanah dan manusia, meskipun berbeda wujud dan jatidiri, namun merupakan satu kesatuan yang saling mempengaruhi  dalam jalinan susunan keabadian tata alam besar (macro-cosmos) dan alam kecil (micro-cosmos). Dalam pada itu, tanah dipahami secara luas, sehingga meliputi semua unsure bumi, air, udara, kekayaan alam, serta manusia sebagai pusat, maupun roh-roh  di dalam supranatural yang terjalin secara tuh menyeluruh.
      Pandangan yang melihat tanah secara utuh  menyeluruh (holistic) ini ketika akan dijabarkan ke dalam azas dan pranata hukum, tampaknya mengalami dinamika dan modifikasi. Sebagai contoh dalam penguasaan dan pemilikan tanah dikenal azas pemisahan horizontal (horizontale scheiding),[12] yaitu suatu azas yang menyatakan bahwa pemilik tanah tidak otomatis sebagai pemilik benda-benda yang ada di atas tanah. Sementara itu Negara Anglosakson yang mengartikan tanah sebagai (land) sebagai permukaan bumi, tubuh bumi, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam tubuh bumi, maka azas penguasaan pemilikan tanahnya-pun mengenal azas perlekatan (azas natrekking atau azas accessie)[13] sebagaimana tertuang dalam Pasal 570 KUH Perdata, yaitu azas yang menyatakan bahwa pemilik benda-benda di atas tanah pada prinsipnya juga melekat pada pemilikan tanah. Oleh karena itu, dalam konstek UUPA, yaitu Pasal 4 ayat (1) mengartikan bahwa tanah yang hanya permukaan bumi (the surface of the earth) membawa konsekuensi, hak atas tanah pun secara hukum adalah hak atas  permukaan bumi, tidak termasuk sekaligus merupakan hak atas benda-benda di atas tanah dan kekayaan alam di tubuh bumi.
      Sebagai perbandingan, pengertian tanah menurut Simson (1975:5) dalam Sarjita,[14] menurut Hukum Inggris: tanah tidak dipandang hanya terdiri atas permukaan bumi, akan tetapi juga dianggap termasuk segala sesuatu yang melekat padanya, dan juga udara yang terdapat di atasnya sampai ke langit, serta apa saja yang terletak di bawahnya sampai pusat bumi, termasuk pula tanah yang meliputi air dan karena itu bahkan dasar laut-pun adalah tanah.
      Selanjutnya Boedi Harsono[15] menyatakan bahwa Hukum Agraria dalam UUPA bukan hanya satu perangkat bidang hukum, melainkan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak penguasaan atas sumber-sumber dalam alam tertentu yang termasuk pengertian sebagaimana yang diuraikan dalam UUPA. 
      Adapun yang termasuk kelompok kajian bidang Hukum Agraria dimaksud meliputi: 1) Hukum Tanah; 2) Hukum Pertambangan; 3) Hukum Perikanan; 4) Hukum Penguasaan Atas Tenaga dan Unsur-Unsur Dalam Ruang Angkasa (bukan Space Law); dan 5) Hukum Kehutanan.
      Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, hukum tanah merupakan salah satu bagian dari kajian kelompok bidang hukum agraria, karena ternyata masih ada kajian bidang hukum lainnya.
      Kemudian, jika diuraikan lebih lanjut maka hak-hak atas tanah yang akan menjadi objek penguasaan/pemilikan baik oleh perorangan maupun kelompok orang, dan badan hukum terdiri dari: a) Hak Milik meliputi Hak Milik yang sudah terdaftar maupun Hak Milik Adat yang belum terdaftar sebagaimana ditentukan dalam Pasal 56 UUPA; b) Hak Guna Usaha; c) Hak Guna Bangunan; d) Hak Pakai; e) Hak Sewa; f) Hak Membuka Tanah; g) Hak Memungut Hasil Hutan; h) Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-Undang  (UU Nomor 16 Tahun 1985 tentang HM Sarusun, UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang terkait dengan tanah, serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam Pasal 53 UUPA).
      Tanah menjadi pusat objek kajian yang utama, karena tanah itu mewadahi semuanya. Hal ini mengingat kata “agraria” berasal dari bahasa Latin “agrarius” yang merupakan pengembangan dari akar kata “ager” yang berarti tanah pertanian (perladangan, persawahan), atau “akker”. Jadi agrarian adalah segela sesuatu yang berhubungan dengan lahan atau ladang pertanian. Dalam perkembangannya, pengertian agrarian mempunyai makna yang lebih luas, serta ditujukan juga terhadap tanah-tanah selain lahan pertanian.
      Contoh konflik tanah:  Hasil penelitian Douglas Kammen[16] (Doktor lulusan Cornell Amerika University) yang berjudul “Kekerasan dan Media Massa” menyimpulkan bahwa Pembantaian Dukun Santet sebanyak ± 100 orang di Kabupaten Banyuwangi dan kemudian menyebar ke berbagai kabupaten di Daerah Jawa Timur (Jember, Malang, Bagian Selatan, Situbondo, Pasuruan) pada tahun 1998 ternyata dilator-belakangi soal/masalah pertanahan (pengalihan fungsi tanah, sistem bagi hasil antara pemilik tanah dengan penggarap, kepemilikan tanah dengan tuan-tuan tanahnya (landlord). Hal sejenis juga pernah terjadi di wilayah Provinsi Jawa Barat, tepatnya di Kabupaten Ciamis, Tasikmalaya, Garut dan Cianjur. Hasil kesimpulan menyatakan bahwa 2/3 korban adalah para pemilik tanah. Sedangkan sisanya adalah orang-orang yang mengambil kesempatan membala dendam atau melampiaskan kebencian dengan menafaatkan memonetum dukun santet.
2.      Tipologi Konflik/Sengketa Pertanahan/Agraria
a.       Berdasarkan Lampiran 01/Juknis/D.V/2007 tentang Juknis Penangangan dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan  Keputusan Kepala BPN Nomor 34 Tahun 2007 dilakukan tipologi sengketa pertanahan yang terdiri atas: 1) Penguasaan dan Pemilikan tanah; 2) Penetapan hak dan Pendaftaran tanah; 3) Batas dan Letak Bidang Tanah; 4) Pengadaan Tanah; 5) Tanah Objek Landreform; 6) Tuntutan Ganti Rugi Tanah Partikelir; 7) Tanah Ulayat; 8) Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
b.      Berdasarkan Maria S.W. Sumardjono,[17] terdiri atas: 1) Sengketa  di atas tanah Perkebunan; 2) Sengketa di atas tanah Kawasan hutan; 3) Sengketa di atas tanah yang telah dibebaskan oleh Pengembang Perumahan/Perkantoran/Kawasan Industri, dll.; 4)Sengketa di atas tanah Objek Landreform; 5) Sengketa di atas tanah bekas tanah Partikelir Eks. UU Nomor 1 Tahun 1958;  6) Sengketa di atas tanah bekas Hak barat; 7) Sengketa di atas tanah yang dikuasai oleh TNI-ABRI; 8) Sengketa antara masyarakat dengan PT. KAI, PT. Pelindo, dll.; 9) Sengketa-sengketa lain yang terkait dengan pendaftaran tanah yang berasal dari tumpang tindih girik dan eigendom yang berasal dari pelaksanaan putusan pengadilan. Adat.
c.       Berdasarkan Hasil Penelitian Litbang Harian Kompas dalam Sarjita[18], tipologi sengketa/konflik Tanah/Agraria terdiri atas: 1) Sengketa Perkebunan; 2) Sengketa Kawasan Hutan; 3) Sengketa Kawasan Perumahan; 4)  Objek Landreform; 5) Sengketa Hak dan Batas; 6) Sengketa Putusan Pengadilan;
3.      Bekerjanya Hukum Dalam Penyelesaian Konflik Di Masyarakat
      Dalam kaitannya dengan berlakunya hukum, Soerjono Soekantor, Poernadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto,[19] Sudikno Mertokusumo[20] menjelaskan bahwa di dalam teori-teori hukum, biasanya dibedakan antara tiga macam hal yang berlakunya hukum sebagai kaidah. Hal berlakunya hukum tersebut biasanya disebut “gelding” (bahasa Belanda atau “geltung” (bahasa Jerman).     Berlakunya kaidah hukum di dalam masyarakat harus memenuhi atau  berdasarkan anggapan-anggapan (asumsi) sebagai berikut: a) Hukum berlaku secara yuridis (Juristiische Geltung), apabila penentuan  di dasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingakatannya (H. Kelsen) atau bila terbentuk menurut cara yang telah ditetapkan (W. Zeverbergen), atau apabila menunjuk hubungan keharusan antara suatu kondisi dan akibatnya (J.H.A. Logemann); b) Hukum berlaku secara sosiologis (Soziologische Geltung), apabila kaidah hukum tersebut efektif. Artinya kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa, walaupun diterima atau tidak diterima oleh masyarakat (Teori Kekuasaan/Machttheorie: Gustav Radbruch), atau kaidah tadi berlaku karena diterima atau diakui oleh masyarakat (Teori Pengakuan/Annerkennungstheorie: Gustav Radbruch; c) Hukum tersebut berlaku secara filosofis (Filosofiche Geltung) Artinya sesuaidengan cita-cita hukum (Rechtidee) sebagai nilai npositip yang tertinggi.
       Sedangkan menurut Selo Soemardjan dalam Satjipto Rahardjo,[21] dinyatakan bahwa efektivitas hukum berkaitan erat dengan factor-faktor sebagai berikut: a) Usaha-usaha menanamkan hukum di dalam masyarakat, yaitu penggunaan tenaga manusia, alat-alat, organisasi dan metode agar warga masyarakat mengetahui, menghargai, mengakui dan mentaati hukum; b) Reaksi masyarakat yang didasarkan pada sistem nilai-nilai yang berlaku. Artinya masyarakat mungkin menolak atau menentang atau mungkin mematuhi hukum karena compliance, identification, internalization atau kepentingan-kepentingan mereka terjamin pemenuhannya; c) Jangka waktu penanaman hukum, yaitu panjang pendeknya jangka waktu di mana usaha-usaha menanamkan itu dilakukan  dan diharapkan member hasil.
      Analisis bekerjanya hukum menurut Robert B. Seidman dalam Satjipto Rahardjo[22], menyatakan dalil-dalil sebagai berikut: a) Pembentukan atau pembuatan hukum yang dibedakan menjadi 2 (dua) model masyarakat. Pertama masyarakat yang berbasis akar nilai-nilai (value concensus). Kedua model masyarakat yang bterbentuk dalam nuansa konflik atau pertentangan nilai-nilai tersebut. b) Bekerjanya Hukum Di Bidang Pengadilan, Pada masyarakat dengan model yang dilandasi atau berbasis akan nilai-nilai (vaue concensus), maka pranata pengadilannya tentunya tidak serumit yang terdapat pada masyarakat yang berlandaskan pada nilai-nilai yang berbeda atau konflik.;  c) Pelaksanaan Hukum, yaitu terkait dengan apakah bentuk peraturan yang telah diundangkan itu mengungkapkan pola tingkah laku sosial yang ada pada waktu itu: 1) Apakah yang dikatakan oleh pengadilan (putusan) itu sama dengan yang dilakukan olehnya; ataukah 2) Apakah tujuan yang secara tegas dikehendaki oleh suatu peraturan itu sama dengan efek peraturan itu dalam kenyataannya.


                [1] Konsep “Rule of Law”, didasarkan pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan Ke-III yang disahkan pada tanggal 10 November 2001. Konsep  tersebut merupakan satu-satunya cara untuk mempraktekan “negara berdasar hukum”. Meskipun konsep “rule of law”  berstruktur sosiologis atau mempunyai asal usul sosialnya sendiri, yakni berakar sosial dan berakar budaya Eropa.  Oleh karena itu, menurut  Ketua MA RI (Prof. Dr. H. Bagir Manan , S.H., M. C.L.) konsep “Rule of Law”, yang dipahami sebagai “Negara berdasar hukum”, harus dibangun berdasar hukum yang berakar sosial dan budaya Indonesia. Bahkan harus Back to law and order, yakni mengupayakan agar arah dan watak dari sistem hukum yang dikembangkan di Indonesia harus  benar-benar menjadi hukum Indonesia.  Harus pul dicarikan doktrin-doktrin alternative, seperti doktrin Rule of Moral atau Rule of Justice, atau di Introduksi menjadi doktrin Rule of Pancasila. (A.M. Mujahidin, Studi Kritis Makna Rule Of Law Atas Negara Berdasar Hukum Di Indonesia (Varia Peradilan Nomor 261 Agustus 2007): 43-50.
                [2] Konsep hak-hak sipil (civil rights) berhubungan dengan pemikiran dan tingkah laku kelompok  masyarakat, pemerintah, individu untuk saling memperlakukan sesama dengan adil.  Sedangkan menurut John Locke (1632-1704) ,menyatakan bahwa hak-hak sipil berhubungan dengan hak-hak alamiah (natural rights), yaitu setiap manusia diciptakan sama dan memiliki hak-hak alamiah yang tidak dapat lepas, diantaranya hak hidup, kemerdekaan, hak milik, dan hak untuk mengusahakan kebahagiaan. (Valentinus Miharso, (2009),   Perjuangan Hak-Hak Sipil Di Amerika Dan Implikasinya Bagi Indonesia Membongkar Pemikiran Martin Luther King JR. Dan Malcolm X, Yogyakarta, Sekolah pasca Sarjana UGM: 37.
                [3] Lihat Ketetapan MPR-RI Nomor X/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, khususnya pada Pasal 3, Pasal 4 huruf e.
[4] Upaya Mediasi Tunggu Putusan PK, .http//www. Harian Suara Merdeka (20 Desember 2006).
[5] Sengketa Sri Wedari, PK BPN Resmi Di Tolak. http//www. Solopos.com (7 Oktober 2009).
                [6] Harian Suara Merdeka, “Upaya Mediasi Tunggu Putusan PK”, (20-12-20060.
                [7] Harian Kedaulatan Rakyat, “Upaya Penytelesaian Tanah Taman Sri Wedari Dialog Publik, Belum Temukan Titik  Urai” (23 Desmber 2008).
[8] Sengketa Sri Wedari Makin Ruwet. >http://www.Batavia.co.id (7 Januai 2010).
[9] Ahli Waris Bantah Jual Tanah Sri Wedari. >http//www. Finrol Lifesteal (10 Januari 2010).
                [10] Boedi Harsono, (1994), Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan UUPA, Isi Dan Pelaksanaannya), Jakarta, Djambatan: 14.
                [11] Oloan Sitorus Zaki Zierrad, (2006), Hukum Agraria Di Indonesia Konsep dasar dan Implementasinya, Yogyakarta, Mitra kebijakan Tanah Indonesia (MKTI): 3.
                [12] Husni, (2008), Hukum Penataan Ruang Dan Penatagunaan Tanah Dalam Konstek UUPA-UUPR-UUPLH, Jakarta, Rajawali Pers,: 238.
                [13] Husni, (Ibid): 328.
                [14] Sarjita, (2008), Manajemen Konflik Pada Penyediaan Tanah Untuk Keperluan Di Bidang Pertambangan (Makalah Disampaikan Pada Worksgop Penyediaan Tanah Di Lingkungan Pertambangan), Yogyakarta, Hotel Melia Purosani: 5-8 Agustus 2008 (Tidak dipublikasikan).
                [15] Boedi Harsono, (Op.cit): 8.
                [16] Harian Kedaulatan Rakyat, “Kekerasan dan Media Massa”, 4 Juli 2001: 1.
                [17] Maria S.W. Sumardjono, (2008), Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Jakarta, Kompas: 109.
                [18] Sarjita, (2008), Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Era Otonomi Daerah (Makalah Disampaikan pada Workshop Penguatan SDM Pemkab Sleman, 11 November 2008, Bappeda Sleman: 18-19. (Tidak dipublikasikan).
                [19] Purnadi Purbacaraka, Soerjono Soekanto, (1993),  Perihal Kaidah Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung: 87-94.
                [20] Sudikno Mertokusumo, (1985), Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty:  75-76
                [21]  Satjipto Rahardjo, (1991), Ilmu Hukum, Bandung, Alumni: 55.
                [22] Satjipto Rahardjo, Op.cit.: 26-28

0 komentar:

Posting Komentar