CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Selasa, 20 Maret 2012

Penguasaan dan Pemilikan Tanah dan/atau Bangunan Oleh WNA


Penguasaan Dan Pemilikan Tanah dan Hunian Rumah Oleh Orang Asing[1]
Oleh
Sarjita, S.H., M. Hum.[2]



Pendahuluan

                Seperti kita maklumi bahwa, pemenuhan hak dasar rakyat yang telah diamanatkan dalam konstitusi  Negara Kita (UUD 1945), merupakan fokus utama dalam era pemerintahan sekarang ini. Bangsa Indonesia akan mempunyai pondasi yang kokoh apabila warga negaranya terlebih dahulu terpenuhi kebutuhan dasarnya bagi kehidupan yang manusiawi. Salah satu hak dasar yang diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) adalah bahwa: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
                Telah kita ketahui bersama juga, bahwa  tanah (tempat tinggal) dan/atau  rumah merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia dalam meningkatkan harkat, martabat, mutu kehidupan dan penghidupan, serta sebagai pencerminan diri pribadi dalam upaya peningkatan taraf hidup, kepribadian dan peradaban bangsa. Rumah merupakan pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, penyiapan generasi muda, serta menjadi roda penggerak pembangunan ekonomi nasional.
                Oleh karena itu, Pemerintah yang dalam hal ini melalui Badan Pertanahan RI dengan telah merumuskan 11 Agenda Prioritas. Salah satunya yaitu mengenbangkan dan memperbaharui politik, hukum dan kebijakan pertanahan, yang dibingkai dalam sebuah kebijakan berupa Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) yang merupakan salah satu perwujudan dari Reforma Agraria (RA). Sementara itu di Sektor Perumahan oleh Kementerian Perumahan Rakyat juga telah dikembangkan beberapa kegiatan yang berdampak positip bagi Pemerintah, stakeholder dan masyarakat yang berupa, Deklarasi gerakan Nasional Pengembangan Sejuta Rumah oleh Presiden RI  pada tahun 2003, dan Pemancangan Pertama Pembangunan Rumah Susun Sederhana di Pulo Gebang oleh Presiden RI Tahun 2007 yang lalu, sebagai tanda dimulainnya program pembangunan rusuna seribu menara.
                Di samping sedang giat-giatnya Pemerintah melakukan upaya pembangunan permukiman (tanah/tempat tinggal  dan/atau  rumah) tersebut, di sisi lain muncul persoalan                sehubungan dengan penguasaan dan pemilikan tanah oleh orang asing yang terus berkembang selaras dengan semakin meningkatnya kehadiran orang asing di Indonesia. Keinginan orang asing untuk dapat mempunyai tanah Hak Milik secara normatif jelas dan telah ditegaskan  tidak mungkin diakomodasi di dalam Peraturan Perundang-undangan Negara Kita. Hal tersebut merupakan  penerapan prinsip nasionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA). Namun demikian, dalam kenyataannya sering terjadi perbuatan hukum  yang dilakukan oleh orang asing bertentangan/menyimpang dengan semangat nasionalisme dimaksud.
        Dari hasil penelusuran di Media  Cetak dan Elektronik diperoleh informasi bahwa:
a.      Ketua Umum DPP REI (Teguh Satria dan Prof. DR. Maria Wulani Sumardjono, SH., M. CL., MPA  sudah mengajukan draf usulan revisi PP Nomor 41 Tahun 1996 dan kepada Menteri Perumahan Rakyat dan BPN. PP Nomor 41 Tahun 1996 tersebut  belum cukup komprehensif mengatur tentang hak atas tanah beserta bangunan untuk orang asing. (Aturan Kepemilikan Asing Terbit Akhir Tahun 2008, 21 juni 2008.)
b.      Bakal direvisinya PP Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kepemilikan Properti bagi orang asing menjadi perhatian serius pengembang perumahan. Pasalnya PP itu yang membatasi hak atas tanah orang asing selama 25 tahun membuat pengembang kesulitan menggarap pasar orang asing. Menurut Henry J, Gunawan (Direktur Utama PT. Surya Inti Permata) Keberadaan PP Nomor 41 tahun 1996 menjadikan orang asing lebih memilih sewa rumah atau tinggal di apartemen sewa. Pada hal jumlah mereka di Jawa Timur saat ini mencapai kisaran 10.000 orang. (Serius Bidik Orang Asing, Pengembang Menunggu Revisi Kepemilikan Properti:  Harian Surya Surabaya, 27 Pebruari 2009).
c.       Hukum di Indonesia Memang ruwet. PP Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan Di Indonesia.  Rumah Susun (Apartemen)  yang boleh dibeli oleh Warga Asing hanyalah  yang dibangun di atas tanah Hak Pakai Atas Tanah Negara. Sementara pada umumnya apartemen dibangun di atas tanah dengan Hak Guna Bangunan. Ironisnya, makin banyak jenis hak atas tanah, makin lebar celah “penyelundupan” hukum di Indonesia. Banyak terjadi  dan udah menjadi rahasia umum, kepemilikan asing atas property terjadi dengan atas nama pasangan atau teman berwarga Negara Indonesia, yang “dilegalkan” dengan pemberian kuasa di antara mereka. Oleh karena itu PP Nomor 41 Tahun 1996 perlu segera direvisi. (Haryo Damardono, Ruwet, Hukum Tanah Di Indonesia: Kompas, 4 Pebruari 2010.)
d.      Saat ini tercatat sekitar 85.000 orang asing yang tersebar di Indonesia, adapun kemampuan pengembang untuk membangun dan menyediakan apartemen atau kondominium sekitar 10.000 unit. Ini merupakan prospek yang luar biasa.  Oleh karena itu harus diarhkan pada  kepemilikan kondominum dan apartemen mewah dengan persyaratan: 1)  Dari sisi lokais/letak bangunan bukan apartemen atau kondominum yang terletak di Ground floor, tapi di lantai 2 ke atas; 2) Dari Kuantitas, maksimal yang boleh dimiliki hanya 2 unit; 3) Dari Nilai apartemen atau kondomium hanya boleh  yang masuk dalam katagori mewah, yaitu berkisar  Rp. 3-5 milyar. (Irwan Nurhadi, Pengamat Properti dari Universitas Taruma Negara: “Batasan Kepemilikan Properti Asing Harus Jelas”, Harian Sinar Harapan, 6 Pebruari 2010).
e.       orang. (Serius Bidik Orang Asing, Pengembang Menunggu Revisi Kepemilikan Properti:  Harian Surya Surabaya, 27 Pebruari 2009).


Sehubungan dengan beberapa persoalan yang menyangkut regulasi dan implementasi kepemilikan tanah dan rumah hunian bagi orang asing tersebut, maka pada kesempatan ini  akan dilakukan kajian dan pembahasan sebagai berikut:
1.   Apa makna atau arti dari penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah?.

a.      Penguasaan menurut Prof. DR. Satjipto Rahardjo, SH., merupakan karakteristik suatu  masyarakat pra hukum dan bersifat faktual (mementingkan kenyataan pada suatu saat). Hubungan yang nyata antara seseorang dengan barang yang ada dalam kekuasaannya. Dalam hal ini terkandung 2 unsur, yaitu 1) kenyataan bahwa suatu barang itu berada dalam kekuasaan seseorang (corpus possessionis); 2) sikap batin orang yang bersangkutan untuk menguasai dan menggunakannya (animus posidendi). Cara untuk memproleh penguasaan dapat dilakukan melalui 2 jalan, yaitu: 1) tanpa ada persetujuan penguasa atau yang menguasai  sebelumnya; 2) berdasarkan penyerahan, merupakan cara penguasaan atas suatu barang dengan adanya persetujuan dari penguasa atau yang menguasai sebelumnya.
b.      Pemilikan mempunyai sosok hukum yang lebih jelas dan pasti apabila dibandingkan dengan pengertian penguasaan. Dalam penguasaan  tanpa perlu menunjuk pada  hukum. Terkandung di dalamnya kompleks hak-hak, yang kesemuanya dalam digolongkan ke dalam ius is rem, karena berlaku terhadap setiap orang. Karakteristik dari  kepemilikan (Fitzgerald dalam Satjipto Rahardjo) yaitu: 1) Pemilik mempunyai hak untuk memiliki barangnya, meskipun empunya tidak memegang atau menguasai barang, oleh karena itu telah direbut daripadanya oleh orang lain. Maka hak atas barang itu tetap ada pada pemegang (empunya) hak semula. 2) Pemilik mempunyai hak untuk menggunakan dan memanfaatkan serta menikmati barang yang dimilikinya; 3)Pemilikan mempunyai cirri tidak mengenal jangka waktu; 4) Pemilikan mempunyai cirri yang bersifat sisa. Seorang yang memiliki tanah dapat menyewakan tanahnya kepada orang lain, dan dapat pula memberikan sesuatu hak di atas hak miliknya (Contoh dengan Hak Guna Bangunan atau Pakai) kepada pihak lain, serta memberikan hak untuk melintasinya kepada pihak lain, sedang ia tetap memiliki hak atas tanah itu yang terdiri dari sisanya sesudah hak-hak itu diberikan kepada pihak lain. 5) hak untuk mengalihkan kepada pihak lain. Hal tersebut tidak dipunyai oleh orang yang menguasai barang, karena adanya azas memo dat quat nonhabet.
c.       Penggunaan adalah wujud tutupan permukaan bumi baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia
d.      Pemanfaatan adalah kegiatan untuk mendapatkan nilai tambah tanpa mengubah wujud fisik penggunaan tanahnya



2.   Bagaimana konsep Kepemilikan dalam Hukum Islam?
Asas dalam hukum Islam menekankan bahwa tanah adalah milik Allah. Oleh karena itu, pandangan Hukum Islam tentang kepemilikan tanah  sangat berbeda jauh dengan konsep kepemilikan tanah dalam pandangan kapitalisme, sosialisme dan komunisme. Perbadaanya terletak pada hakekat kepemilikan yang sesuangguhnya atas tanah, di mana Islam tidak mengenal adanya kebabasan kepemilikan secara mutlak karena pada dasarnya setiap perilaku manusia harus dalam kerangka hukum Allah sebagai pencipta dan pemilik yang sesungguhnya terhadap tanah. Islam mengatur secara rinci mengenai cara perolehan dan pemanfaatan kepemilikan.
Dalam kaitan ini Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (dalam) Jamaludin Mahasasri, 2008: 92-93, membedakan ke dalam 3 (tiga) jenis kepemilikan terhadap tanah, yaitu:
a.      Kepemilikan Individu (Milkiyyah Fardiyyah). Syariat mmengatur kepemilikan individu dengan mendasarkan pada 5 (lima)  cara terjadinya kepemilikan tanah. 1) Bekerja (al-‘amal) salah satunya dengan cara atau upaya menghidupkan tanah mati (terlantar); 2) Warisan (al-irts). Warisan harta termasuk di dalamnya adalah tanah; 3) Keperluan harta      untuk mempertahankan hidup. Harta termasuk tanah mutlak diperlukan seseorang untuk mempertahankan hidup; 4) Pemberian Negara (Itha’al-daulah). Pemberian tanah oleh seseorang disertai persyaratan yang bersifat wajib, yaitu mengolah (menghidupkan) atau tidak menelantarkan tanah; 5) Harta yang diperoleh individu tanpa berusaha seperti hibah, hadiah, wasiat dsbnya.
b.      Kepemilikan Umum (Milkiyyah ‘Ammah). Adalah bentuk kepemilikan yang dimiliki oleh masyarakat  dalam menafaatkan suatu kekayaan yang berupa barang yang mutlak diperlukan dalam hajat hidup orang banyak secara bersama-sama;
c.       Kepemilikan Negara (Milkiyyah Dauliyyah) adalah bentuk kepemilikan terhadap harta yang pengaturan pemanfaatannya di tangan khalifah sebagai kepala Negara. Termasuk kategori ini adalah harta ghanimah, fa’I, kharaj, jizyah, harta yang tidak memiliki ahli waris dan tanah milik Negara.

3.    Bagaimanakah regulasi penguasaan dan kepemilikan tanah dan rumah hunian oleh orang asing?.
a.       UU Nomor 5 Tahun 1960, yaitu: 1) Pasal  42 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan bahwa: Yang dapat mempunyai hak pakai ialah: a. warga Negara Indonesia; b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia; c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.  2) Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal yang bersangkutan disebutkan bahwa: “… Orang-orang  dan badan-badan hukum asing  dapat diberi hak pakai, karena hak ini hanya memberi wewenang yang terbatas.”. Pasal 45 UU Nomor 5 Tahun 1960, yang menyebutkan bahwa: “ Yang dapat mnjadi pemegang hak sewa ialah:  a. warga Negara Indonesia; b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia; c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.  3) Penjelasan Umum Angka Romawi II butir 5  UU Nomor 5 Tahun 1960 menyebutkan bahwa: Sesuai  dengan azas kebangsaan tersebut dalam Pasal  1, maka menurut Pasal 9 jo. Pasal 21 ayat (1) hanya warga Negara Indonesia saja yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Hak Milik kepada orang asing dilarang (Pasal 26 ayat (2). Orang-orang asing dapat mempunyai tanah dengan hak pakai yang luasnya terbatas. …”.

b.      Peraturan P.pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai  Atas tanah
Pasal 39 PP tersebut menyatakan bahwa Yang dapat mempunyai Hak Pakai adalah: 1) WNI; 2) Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; 3) Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Pemerintah Daerah; 4) Badan-badan Sosial dan Keagamaan; 5) Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia [Penjelasan Pasal tersebut: Orang asing yang berkedudukan di Indonesia adalah orang asing yang kehadirannya di Indoneis memberikan manfaat bagi pembangunan nasional]; 6.) Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; 7.) Perwakilan Negara Asing dan perwakilan badan internasional.

c.       Peraturan Pemerintah Nomor  41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia.  PP tersebut merupakan penjabaran lebih lanjut dari UU Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun dan UU Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman dan juga terkait dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 berkaitan dengan status pemilikan Hak Pakai Atas Tanah Negara. PP tersebut mengatur secara garis besar ketentuan sebagai berikut: 1) Pada prinsipnya orang asing yang berkedukan di Indonesia diperkenankan memiliki satu (sebuah) rumah tempat itnggal, bisa berupa rumah yang berdiri sendiri atau satuan rumah susun (Sarusun) yang dibangun di atas tanah Hak Pakai; 2) Rumah yang berdiri sendiri dapat dibangun di atas tanah Hak pakai atas tanah Negara (HPTN) atau Hak Pakai yang berasal dari Tanah Hak Milik yang diberikan oleh Pemegang Hak Milik dengan Akta PPAT; 3) Perjanjian pemberian HP di atas Hak Milik wajib dicatat dalam Buku Tanah dan Sertipikat Hak Milik yang bersangkutan. Jangka waktu HP di atas HM sesuai kesepakatan dalam perjanjian, tetapi tidak boleh lebih lama dari 25 tahun. Jangka waktu HP tersebut tidak dapat diperpanjang, tetapi dapat diperbaharui untuk jangka waktu 20 tahun, atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian yang baru, dengan catatan bahwa orang asing tersebut masih berkedudukan di Indonesia. 4) Bila orang asing yang memiliki rumah yang dibangun di atas Hak Pakai di atas Tanah Negara, atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak tidak berkedudukan lagi di Indonesia, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat. 5) Bila dalam jangka waktu tersebut hak atas tanah belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain tyang memenuhi syarat, maka terhadap rumah  yang dibangun di atas  Hak Pakai di atas tanah Negara (HPTN) rumah beserta tanah yang dikuasai WNA dilelang bila rumah tersebut dibangun di atas Hak Pakai atas tanah Hak Milik, maka rumah tersebut menjadi milik pemegang Hak Milik.

d.      Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing. Permenag/Ka. BPN  ini merupakan tindak lanjut dari perintah ketentuan Pasal 7 PP Nomor 41 Tahun `1996.

e.      Peraturan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 1996 tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing. Permenag/Ka. BPN.

f.        Peraturan Menteri Negara Agraria?Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang  Pelimpahan Kewenangan Pemberian Dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.

g.       Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang  Tata cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan. Pasal 49 s/d 65.

h.      Surat Edaran (SE)  Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 110-2871 tertanggal 8 Okotber 1996 tentang Pelaksanaan PP Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia.  Dalam SE tersebut ditegaskan:
1)       bahwa yang dimaksud dengan orang asing dari segi kedudukanya dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu: 1) orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia secara menetap (penduduk Indonesia dibuktikan dengan Izin Tinggal Tetap; dan 2) orang asing yang tidak tinggal di Indonesia secara menetap, melainkan hanya sewaktu-waktu berada di Indonesia, dibuktikan dengan Izin Kunjungan  atau Izin Keimigrasian lainnya berbentuk tanda yang diterakan pada  Paspor atau dokumen kimigrasian lainnya yang dimiliki orang asing yang bersangkutan.
2)      Jumlah rumah hunian yang boleh dimiliki  atau dibeli maksimal sebuah atau satu rumah saja. Untuk memastikan hal tersebut kapada orang asing yang akan membeli rumah di Indonesia hendaknya diminta untuk membuat Surat Pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki rumah tempat tinggal atau hunian di Indoneisa pada waktu melakukan perbuatan hukum pembelian/penguasaan rumah hunian.
3)      Rumah Hunian yang diperbol;ehkan dimiliki oleh orang asing dikecualikan atau tidak termasuk dalam kategori /klasifikasi rumah sederhana atau rumah sangat sederhana.

4.   Siapa saja yang termasuk kategori Orang Asing?
        Di dalam UU  Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA, khususnya pada Pasal 42 tidak dijelaskan siapa orang asing, demikian pula dalam Pasal 39 PP Nomor 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah.  Penjelasan Pasal 39 PP Nomor 40 Tahun 1996 memberikan arah bahwa yang dimaksud Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia adalah orang asing  yang kehadirannya di Indonesia memberikan manfaat bagi pembangunan nasional.
        Selanjutnya di dalam Pasal  1 butir 2 PP Nomor 41 Tahun 1996  Tentang Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian  Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia,  hanya  mengadopsi penjelasan sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 39 PP Nomor 40 Tahun 1996.  Kemudian jika diperhatikan Penjelasan Pasal 1 butir 2 PP Nomor 41 Tahun 1997, yaitu  ditambah kata “dan berkontribusi”.
        UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI secara ‘a contrario yang disebut sebagai Warga Negara Asing (WNA) adalah yang tidak termasuk dalam kategori WNI sebagaimana  tercantum dalam Pasal 4 dan Pasal 5. Hal tersebut  ditegaskan dalam Pasal 7 yang menyatakan bahwa: Setiap orang asing yang bukan WNI diperlakukan  sebagai orang asing.  Demikian pula di dalam UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, khususnya pada Pasal 1 butir 6, bahwa orang asing adalah orang bukan WNI.
        Berdasarkan PP Nomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Disebutkan hal-hal sebagai berikut: Pasal 1 butir 2 tentang Penduduk, yaitu WNI dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 1 butir 4: Orang Asing adalah orang bukan WNI. Sedangkan untuk Pelaporan Pendaftaran Pindah Datang Orang Asing di Wilayah NKRI,  berdasarkan ketentuan Pasal 33  PP tersebut, yang memiliki Izin Tinggal Tetap  harus memenuhi persyaratan: 1) Kartu keluarga; 2) KTP untuk orang asing; 3) Foto kopy Paspor dengan menunjukan aslinya; 4) Foto kopy Kartu Izin Tinggal Tetap; 5) Menunjukan Buku Pengawasan Orang Asing; dan 6) Surat Keterangan Catatan Kepolisian.  Sedangkan untuk Orang Asing yang yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dalam NKRI disyaratkan: 1) Surat Keterangan empat Tinggal; 2) Foto kopy Paspor; 3) Fotokopi Katu Izin Tinggal Terbatas; dan 4) Surat keterangan Catatan Kepolisian.
        Dengan demikian untuk memahami siapa itu orang asing, maka perlu diketahui siapa saja yang termasuk dalam klasifikasi/kategori sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Menurut Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun2006 tentang Kewarganegaraan disebutkan bahwa yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang –orang bangsa Indonesia asli (orang-orang bangsa Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia  sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri) dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
        Selanjutnya di dalam Pasal 4 dan 5 UU tentang Kewarganegaraan tersebut di atas ditegaskan mengenai siapa saja yang masuk dalam klasifikasi Warga Negara Indonesia WNI), yaitu:
a.       Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan Negara lain sebelum  Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.  Sebagai Contoh Warga Negara Indonesia yang didasarkan pada berlakunya: 1) UU Nomor  3 Tahun 1948 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara,  yang kemudian dilakukan perubahan dengan UU Nomor 6 Tahun 1947 dan UU Nomor 8 Tahun 1947 serta UU Nomor 11 Tahun 1948. 2) UU Nomor  62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraa RI, yang kemudian dilakukan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 yang merubah ketentuan Pasal 18 dari UU tersebut.
b.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seseorang:
1)      ayah dan ibu WNI;
2)      ayat WNI dan ibu WNA;
3)      ayah WNA dan ibu WNI;
4)      ibu WNI, tetapi tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
c.       Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI; Ditentukannya tenggang waktu 300 hari dengan pertimbangan bahwa tenggang waktu tersebut merupakan tenggang waktu yang dianggap cukup untuk meyakini bahwa anak tersebut benar-benar anak dari ayah yang meninggal dunia.
d.      Anak yang lahir:
2)       di luar perkawinan yang sah dari  seorang ibu WNI;
3)       di luar  perkawinan yang sah dari  seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu (dibuktikan dengan penetapan pengadilan) dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau sebelum kawin;
4)      di  wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
5)      di wilayah Negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
e.      Anak  yang baru lahir  yang ditemukan di wilayah Negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
f.        Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan  memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
g.       Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian  ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
i.         Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI.
j.        Anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetap (Pengadilan Negeri) diakui sebagai WNI.



[1] Disampaikan pada Siaran Hukum Pertanahan Kerjasama Radio ELTIRA 102,1 FM Yogyakarta – STPN Yogyakarta, 26 Pebruari 2010.
[2] Lektor (Pembina IV/a) Dosen STPN Yogyakarta. 

0 komentar:

Posting Komentar