CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Selasa, 20 Maret 2012

Pelepasan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Serta Iktikad Baik


Manajemen Perolehan dan Pelepasan Hak Atas Tanah serta Problematika Hukum Penyelesaian Konflik Pertanahan[1]
Oleh
Sarjita, S.H., M. Hum.

Pendahuluan
            Sesuatu yang menjadi impian atau dambaan bagi setiap orang (persoon), kelompok orang, dan/atau  badan hukum (rechts  persoon) baik itu badan hukum privat maupun badan hukum publik apabila akan, sedang atau telah menguasai, memiliki, menggunakan bahkan memanfaatkan suatu bidang tanah adalah  diharapkan adanya jaminan kepastian (perlindungan) hukum akan hak-hak dan kewajiban yang melekat pada hak atas tanah yang bersangkutan.
Secara normatif,  hak-hak dan kewajiban yang melekat pada sesuatu hak atas tanah telah banyak dilakukan regulasi/pengaturan baik berdasarkan Hukum Islam, Hukum Adat, bahkan dalam hukum positip (ius constitutum) Hukum Nasional dengan Hukum Tanah Nasional  (UUPA beserta peraturan pelaksanaannya).
Sebagai ilustrasi/gambaran   dapat kami utarakan salah satu regulasi dalam pasal peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pada  tataran teknis Pasal 32 ayat (2) yang berbunyi: Dalam hal atas suatu bidang tanah yang sudah diterbitkan sertipikat  secara sah atas nama orang atau badan hukum yang mempunyai tanah tersebut dengan iktikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertpikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.
Penerapan ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 tersebut, biasa dikenal dengan  sebutan lembaga rechtsverwerking sebagai penerapan dari ketentuan hukum  yang sudah ada dalam hukum adat dan sekarang ini merupakan bagian dari Hukum Tanah Nasional (Penjelasan Pasal 32 ayat 2 PP Nomor 24 Tahun 1997).
Lalu muncul pertanyaaan, apakah dengan telah dirumuskannya secara normatif ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 tersebut, kemudian seseorang dapat tenang dan merasa aman (terjamin), bahwa dikemudian hari sertipikat tanah yang dimiliki  akan (terhindar) dari gugatan di Pengadilan baik di Pengadilan Umum/Negeri dengan tuntutan bahwa Sertipikat yang digugat tidak mempunyai kekuatan hukum dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tuntutan bahwa agar sertipikat dinyatakan batal atau tidak sah setelah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan?.  Saya pastikan tidak, kalau persyaratan yang bersifat mendasar yaitu  pemegang hak dalam memperoleh tanah yang dimohonkan sertipikat dilakukan tidak dengan iktikad baik dan secara nyata tidak menguasainya atau alias diperoleh dengan iktikad buruk.
Di ketentuan pasal lain dari PP Nomor 24 Tahun 1997 tersebut, juga memungkinkan potensi terjadinya sengketa, konflik dan perkara pertanahan, apabila substansi ketentuan yang bersangkutan pelaksanaannya tidak dilakukan koordinasi dengan baik dan benar antara Panitera Pengadilan, Pihak yang berkepentingan, maupun aparat/petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Sebagai contoh Kasus/sengketa Tanah Meruya, yang beberapa tahun lalu mencuat di media elektronik dan media cetak.  Ketentuan Pasal 55 ayat (1), (2) dan (3)  PP Nomor 24 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa:
Ayat (1) Panitera Pengadilan wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai isi semua putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan penetapan Ketua Pengadilan yang mengakibatkan terjadinya perubahan pada data mengenai bidang tanah yang sudah terdaftar atau satuan rumah susun untuk dicatat pada buku tanah yang bersangkutan  dan sedapat mungkin pada sertipikatnya dan daftar-daftar lainnya;
Ayat (2) Pecatatan dapat dilakukan juga atas permintaan pihak yang berkepentingan, berdasartkan salinan resmi putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau salinan penetapan Ketua Pengadilan yang bersangkutan yang diserahkan olehnya kepada Kepala Kantor Pertanahan.  
Ayat (3) Pencatatan hapusnya hak atas tanah, HPL dan HM Sarusun berdasarkan putusan Pengadilan dilakukan setelah diperoleh surat Keputusan mengenai hapusnya hak  yang bersangkutan. 
Beberapa pertanyaaannya yang muncul, adalah:
1)      apakah sistem koordinasi antara Pengadilan dengan Kantor Pertanahan sudah dibangun/dilakukan secara optimal, ataukah masih berpikir secara sektoral (kepentingan) lembaga/institusi masing-masing. Bahkan ada  statmen/pernyataan kalangan aparat penegak hukum yang berpendapat dan mendalilkan/beralasan  bahwa ketentuan PP tersebut tidak/kurang  mengikat aparat penegak hukum sebagaimana halnya seperti Undang Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu), dan dianggap sebagai kebijakan yang bersifat intern;
2)      apakah pihak yang berkepentingan (masyarakat) juga telah memahami ketentuan tersebut, sehingga kepentingan para pihak terjamin/terlindungi oleh hukum?;
3)     apakah selama ini mekanisme/prosedur/proses penerbitan SK Pembatalan Hak Atas Tanah/Sertipikat oleh BPN RI yang merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) tidak mengalami stagnan/kemandegan?.
Sengketa pertanahan, juga berpotensi untuk terjadi sebagai akibat  dari pelaksanaan Pasal 131  ayat (4) huruf a angka 1)  PMNA/Ka. BPN Nomor 3 Tahun 1997 sebagai Peraturan Pelaksanaan dari PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Yaitu berkenaan dengan pemberian kewenangan secara substansial kepada Notaris[2]  yang bukan PPAT dalam membuat Akta Pelepasan Hak Atas Tanah yang dituangkan dalam Akta Notaris. Tentunya Notaris yang bersangkutan bertindak bukan  dalam kapasitas  sebagai  PPAT, akan tetapi produknya berupa “Akta Notaris” dan bukan Akta PPAT serta terkait dengan perbuatan hukum pelepasan hak atas tanah yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum.  Jika dicermati secara seksama, maka pengamatan kami peluang kewenangan tersebut,  bertentangan dengan UUPA (UU Nomor 5 Tahun 1960) khususnya Pasal 2 ayat 2 huruf b dan c, yang seharusnya dilakukan oleh PPAT  sebagai pejabat yang “membantu” Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota di Bidang Pendaftaran Tanah.[3]  Ternyata, ketika Pihak Kedua akan mengurus sertipikat terhadap sebidang tanah tersebut, ditemukan fakta hukum oleh Kantor Pertanahan Kab. Bogor bahwa tanah yang dilepaskan berdasarkan Akta Notaris tersebut masuk dalam Sertipikat PT. X, bahkan pada waktu dilakukan pengukuran dalam rangka permohonan sertipikat tanah oleh Pihak Kedua, Petugas Ukur dari Kantah Kab. Bogor dan Pihak kedua dilaporkan oleh Pemilik Tanah (PT. X) ke Polres Bogor untuk selanjutnya diproses secara pidana, karena memasuki pekarangan orang lain secara melawan hukum/tidak sijin dari pemilik tanah.
Persoalan sengketa, konflik dan perkara pertanahan, juga muncul sebagai akibat pelaksanaan peraturan perundang-undangan pada tataran kebijakan lintas sektor. Benturan kepentingan antar/lintas  sektor dalam pengelolaan Sumber Daya Alam secara luas antara sektor-sektor Pertanahan (UU Nomor 5 Tahun 1960 beserta peraturan pelaksanannya) dengan sektor-sektor lain di luar otoritas pertanahan, seperti Sektor Kehutanan (UU Nomor 41 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 41 Tahun 2004), Pertambangan (UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara/Minerba),  Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintahaan  Di Bidang Pertanahan Oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 Jo. UU No. 12 Tahun 2008 Jis. PP Nomor 38 Tahun 2007),  HP3 untuk wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU Nomor 27 Tahun 2007), Pemanfaatan Ruang Nasional, Propinsi dan Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Desa sebagai pelaksanaan dari Penataan Ruang (UU Nomor 26 Tahun 2007 Jo.PP Nomor 68 Tahun 2010),  Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo. PP Nomor  91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak, dll).
Persoalan sengketa dan konflik serta perkara pertanahan, juga kadangkala menjadi  hal yang bersifat krusial, apabila ternyata  terdapat 2 (dua) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde) dimana diktumnya berbeda satu dengan lainnya, dan putusan yang lain  tersebut tidak dipertimbangkan dalam putusan pengadilan berikutnya atau yang (terakhir).
Lalu bagaimana langkah strategis yang dapat kita lakukan setelah kita  mampu mengambil hikmah/pelajaran berharga  dari persoalan-persoalan tanah yang muncul di atas, dengan kata lain bagaimana upaya meredukasi sengketa, konflik  dan perkara pertanahan  serta penanganan dan penyelesaiannya (Perkaban Nomor 3 Tahun 2011), supaya tidak terulang kembali akan kesalahan yang sama dikemudian hari.  Ini bukan pekerjaan yang mudah untuk dijawab dan mudah untuk dilaksanakan. Tentunya penanganan dan penyelesaian serta pencegahan munculnya sengketa, konflik dan perkara pertanahan harus dilakukan secara  simultan dengan melibatkan semua pihak yang terkait, yaitu: 1) Masyarakat (perorangan) (UU Nomor 25 Tahun 2009),  dan  Investor selaku Pelaku Usaha dalam rangka penanaman modal (UU Nomor 25 Tahun 2006);  2)  Pemerintah Pusat yang dalam hal ini Aparat BPN-RI beserta jajarannya maupun kementerian atau LPND lainya serta Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) serta Pemerintah Desa; 3) Yudikatif sebagai Penegak Hukum (Hakim, Jaksa, Advocat dan Kepolisihan Negara); serta 4) Legislatif (DPR dan DPD) terkait dengan perumusan/pembentukan UU  di bidang Agraria/Pertanahan.
Penerbitan Sertipikat sebagai tanda bukti kepemilikan atas sebidang tanah merupakan perwujudan/realisasi dari bagian policy (kebijakan)  pengelolaan tanah di tanah air yang dilaksanakan oleh BPN RI, harus mencerminkan dan menghasilkan kesejahteraan, keadilan, keberlanjutan dan harmonisasi (keseimbangan) hak-hak masyarakat.  
Penerbitan sertipikat hak atas sebidang tanah  berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997, dan PP Nomor 40 Tahun 1996 termasuk di dalamnya Sertipikat Hak Tanggungan (HT) berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1996 dan Sertipikat Tanah Wakaf   berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2004 Jo. PP Nomor 42 Tahun 2006 Jis PP Nomor 28 Tahun 1977 termasuk salah satu bentuk pelayanan yang termasuk dalam ruang lingkup pelayanan publik khususnya pelayanan administratif yang diatur dalam Pasal 5 ayat (7) huruf a UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di samping  bentuk-bentuk pelayanan yang lain seperti IMB dan  IMBB ( UU Nomor 28 Tahun 2002  PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang  Bangunan Gedung), Izin Usaha, Surat Nikah (UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan), dll..
Pasal 5 ayat (7) huruf a menyatakan bahwa “tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda warga negara.” 
Dalam kaitan dengan pelaksanaan UU Pelayanan Publik tersebut, pada Pasal 39 dan 51 serta 58  UU Pelayanan Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk: 1) memberikan masukan  terhadap penyusunan kebijakan,  penyelenggaraan pelayanan publik yang dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan (Pasal 39); 2) membentuk dan/atau  melakukan pengawasan pelayanan publik dalam bentuk pengaduan melalui lembaga Ombudsman, dan/atau DPR, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/Kota (Pasal 39);  3) menggugat penyelenggara atau pelaksana melalui peradilan tata usaha negara apabila pelayanan yang diberikan menimbulkan kerugian di bidang tata usaha negara (Pasal 51); 4) mendorong pemprosesan Pimpinan penyelengara dan/atau pelaksana pelayanan publik ke lembaga peradilan umum apabila penyelenggara melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau penyelenggara melakukan tindak pidana (Psl. 58).

Sehubungan dengan uraian beberapa persoalan pertanahan baik yang timbul pada tataran peraturan perundanga-undangan (normatif), kebijakan dan teknis pelaksanaan di bidang pertanahan sebagaimana tersebut di atas, tentunya secara yuridis dan sosiologis serta psikologis akan berakibat pada masyarakat selaku penerima manfaat pelayanan publik  baik secara langsung maupun tidak langsung  akan merasakan dampaknya, yaitu bisa berupa kerugian yang bersifat materiil maupun inmateriil. Hal yang sama risiko itu,  juga akan menimpa juga bagi aparat penyelenggara negara (BPN-RI beserta jajarannya)  secara yuridis di pengadilan baik berupa gugatan yang mempunyai aspek perdata, dan/atau  pidana, serta tata usaha negara. Disamping itu, kredibilitas  keberadaan Institusi BPN RI di mata masyarakat menjadi menurun dan dipertanyakan.
Sementara untuk membenahi sistem pelayanan publik di Bidang Pertanahan tidak dapat hanya tergantung/dilakukan secara intern BPN-RI (peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), peningkatan Anggaran untuk penyediaan sarana dan prasarana, dll),   melainkan juga tak kalah pentingnya yaitu pembenahan yang bersifat ekstern dari luar kelembagaan BPN RI (Perumusan Peraturan Perundang-undangan di bidang pertanahan yang mempunyai perspektif  ke depan oleh pembentuk UU, penegakan hukum bidang pertanahan oleh aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Advokat dan Hakim), serta masyarakat sebagai pihak yang menjadi sasaran pelayanan publik sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Rumusan Pemasalahan

Sesuai tema Seminar, yaitu “Benang Merah Di Balik Hukum Masalah Pertanahan Kontenporer dan Kaitannya Dengan Keamanan Investasi Jangka Panjang (Long Term Profit),” dan topik “Manajemen Perolehan dan Pelepasan Tanah Serta Persoalan Pengelolaanya”.  Maka dalam makalah ini untuk membatasi ruang lingkup kajian, kami fokuskan pada:
1.       Bagaimanakah strategi agar perolehan hak atas tanah memenuhi azas iktikad baik untuk mereduksi/mencegah  terjadinya sengketa, konflik dan perkara pertanahan?.
2.      Bagaimanakah strategi dan langkah-langkah penanganan dan penyelesaian masalah, sengketa, konflik dan perkara pertanahan yang timbul?


Pembahasan

1.      Perolehan hak atas tanah yang memenuhi asas iktikad baik

Iktikad Baik  dan Rechtsverwerking

Willem  Martijn Hassenlink,[4] menyatakan bahwa iktikad baik yang bersifat objektif mengacu pada konsep normatif. Iktikad baik sesungguhnya seringkali dilihat sebagai sesuatu norma tertinggi dari hukum kontrak, hukum perikatan atau hukum perdata. Bahkan iktikad baik seringkali pula dikatakan sebagai berhubungan dengan standar moral. Di satu sisi, dikatakan menjadi suatu standar moral itu sendiri, yakni suatu prinsip legal ethikal, sehingga iktikad baik bermakna honesty (condour, loyality en cetera). Iktikad baik bermakna pula bahwa satu pihak  harus memperhatikan kepentingan pihak lainnya di dalam kontrak. Di sisi lain iktikad baik dapat dikatakan sebagai pintu masuk hukum melalui nilai moral (moral values). Dengan demikian, maka iktikad baik sebagai norma terbuka (open norm), yakni suatu norma yang isinya tidak dapat ditetapkan secara abstrak, tetapi ditetapkan melalui kongkretisasi kasus demi kasus dengan memperhatikan kondisi yang ada.
Oleh karena itu,  diharapkan seorang hakim yang mempunyai kompetensi untuk menguji iktikad baik dalam proses perolehan hak atau kewenangan seseorang terkait dengan tanah, sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997, apabila hakim yang bersangkutan mampu dengan baik menterjemahkan dari rasa keadilan  yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat. Hakim diwajibkan dapat mengikuti dan menghayati terjadinya perubahan nilai dalam hubungan kemasyarakatan, dengan jalan melakukan interpretasi yang baik, hukum akan tetap hidup dari masa ke masa dan memberikan rasa keadilan bagi mereka yang mendambakan.
Selanjutnya, istilah “iktikad baik” di dalam peraturan perundang-undangan (hukum positip)  dapat kita temukan pada rumusan Pasal 32 ayat  2 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.  Dalam penjelasan Ketentuan Pasal tersebut, tidak ditemukan jabaran lebih lanjut bagaimana sebenarnya makna, pengertian atau definisi iktikad baik. Hanya ada penegasan bahwa iktikad baik itu merupakan prasyarat  untuk dapat  diberlakukannya lembaga rechtsverwerking[5]  yang bersumber pada hukum adat dan merupakan upaya untuk mengatasi penerapan sistem publikasi negatif dalam pendaftaran tanah. Dalam hukum adat ada ketentuan yang menyatakan “jika seseorang serlama sekian waktu membiarkan tanahnya tidak dikerjakan, kemudian tanah itu dikerjakan orang lain, yang memperolehnya dengan iktikad baik, maka hilanglah haknya untuk menuntut kembali tanah tersebut.”
Ketentuan dalam UUPA yang sejalan dengan penerapan azas tersebut, yaitu berkenaan dengan hapusnya hak atas tanah karena diterlantarkan (Pasal 27, 34, 40 UUPA). Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya PP Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1998  Nomor 51) Jo Keputusan Ka. BPN Nomor 24 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturanm Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Tanah Terlantar.  Dalam perkembangan selanjutnya, PP itu kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan dikeluarkannya PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar  (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 5098), jo. Peraturan Kepala BPN RI Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar.
Tanah terlantar sebagai hasil pelaksanaan PP Nomor 11 Tahun 2010 tersebut,  setelah ditetapkan statusnya menjadi tanah Negara, akan dijadikan sebagai objek Reforma Agraria,[6] disamping tanah-tanah Negara lainnya yang berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan, tanah HGU atau HGB (yang semula diterbitkan di atas tanah Negara)  dan telah berakhir  jangka waktu berlakunya dan tidak dilakukan perpanjangan oleh pemegang hak atas tanahnya.[7]  
Dalam rangka revitalisasi  tanah pertanian, maka tanah terlantar yang semula penggunaannya untuk non pertanian, berdasarkan Pasal 29 ayat (3), (4), (6) (7) UU Nomor  41 Tahun 2009 tentang  Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ((Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 5068), dapat dialihfungsikan  menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Sedangkan pengaturan mekanisme penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan terdapat dalam PP Nomor  1 Tahun 2011 tentang Penetapan Dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran NegaraTahun 2011  Nomor 51 85).
Dalam kasus-kasus konkret jika di masyarakat timbul perkara terkait dengan substansi pengujian ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 maka yang mempunyai kompetensi untuk mempertimbangkan dan/atau menerapkan ketentuan tersebut (rechtsverwerking)  ada pada hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus  perkaranya. Demikian pula hakim pengadilan yang akan menimbang-nimbang berat-ringannya bobot kepentingan para pihak yang berperkara, termasuk kompetensi untuk menguji terpenuhi-tidaknya persyaratan/eksistensi “iktikad baik” dalam memperoleh hak atas tanah.
Dalam pelaksanaan/penerapan azas rechtsverwerking ini menurut Kepala BPN (Lutfi Nasution), masih terdapat beberapa kendala/hambatan., yaitu: 1) Para pelaksana di daerah  umumnya meragukan efektivitas (dipatuhinya oleh hakim yang memeriksa dan/atau memutus perkara konkret yang diajukan kepadanya untuk memeriksa dan mengadili serta memutus  sehubungan ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997. Hal tersebut dibuktikan dengan masih  terus diprosesnya usulan pembatalan sertipikat, baik berdasarkan alasan praktis maupun akademis, mengingat bahwa materi tentang hak keperdataan sesorang atau badan hukum seharusnya diwadahi dalam bentuk UU; 2)Di kalangan ahli hukum ada keraguan, karena hakim tidak diwajibkan untuk mengikuti putusan hakim sebelumnya (UU Nomor 14 Tahun 1970 Jo. UU Nomor 35/1999 Jis UU Nomor 4 Tahun 2004 ttg Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman,  sebagaimana telah  dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 5076), dimana hakim harus mempertimbangkan  putusannya berdasarkan hukum tertulis dan keadilan; Sistem peradilan Indonesia tidak menganut sistem precedent sebagaimana peradilan di negara-0negara dengan sistem commoon law, maka hakim tidak berkewajiban mengikuti putusan pengadilan sebelumnya;  3) tidak tersediannya lembaga asuransi sebagaimana dikenal di Negara-negara  yang menganut sistem  Pendaftaran Tanah Positip, sehingga dapat diberikan ganti kerugian terhadap pihak-pihak yang kemudian  dirugikan oleh pelaksanaan pendaftaran tanah.
Sementara di sisi lain Kepala BPN  (Lutfi Nasution),[8]  menyatakan bahwa lembaga rechtsverwerking merupakan lemabaga recognitie (rekognisi) hak akibat pengaruh lampaunya waktu tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi satu kestuan konsep dengan lembaga “adverse possession” atau “verjaring” dan lembaga “title insurance”. Bahkan secara subtansi lembaga “rechtsverwerking” adalah sama dengan lembaga “adverse possession” atau lembaga “perolehan hak karena daluwarsa” (Lampaunya waktu)” meskipun dalam konotasi dengan iktikad baik (bad faith). Perbedaannya hanya terletak pada penggunaan lembaga tersebut. Lembaga “rechtsverwerking”, yaitu lampaunya waktu yang menyebabkan orang menjadi kehilangan hak atas tanah yang semula miliknya, untuk mempertahankan kepemilikan tanah yang telah terdaftar dalam daftar umum, sedangkan “adverse possession” khususnya “in good faith” atau “verjaring” adalah lampaunya waktu yang menyebabkan orang menjadi mempunyai hak atas tanah yang semula dimiliki oleh orang lain, dengan tujuan untuk  memperoleh pendaftarannya dalam daftar umum.



[1]  Makalah pernah disampaikan pada Seminar Nasional  Benang Merah Di Balik Hukum Masalah Pertanahan Kontenporer dan Kaitannya Dengan Keamanan Investasi Jangka Panjang (Long Term Profit), Inna Garuda Hotel, Yogyakarta: 30-31 Maret 2011 yang diselenggarakan oleh Yayasan Yakarisma Jakarta.
[2] Pasal 15 ayat (2)  huruf  f UU Nomor 30  Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, menyatakan bahwa  Notaris berwenang pula: h. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, atau.  Menyikapi ketentuan tersebut telah terjadi pro dan kontra, seperti pendapat  Abdul Gani (Dirjen Per UU Kementerian Hukum dan HAM dengan Ir. Chairul Basri Ahmad (BPN) Sementara Boedi Harsono, menyatakan Notaris tidak otomatis dapat membuat Akta-Akta Yang berkaitan dengan Tanah, mengingat ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf  f  di dalam Penjelasan UU tersebut tidak ada tafsiran otentik, dan masih adanya ketentuan Pasal 17 huruf g. Perlu dicermati juga ketentuan Pasal 17 huruf g  UU Nomor 30 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Notaris dilarang merangkat Jabatan sebagai PPAT di luar wilayah Jabatan Notaris. Boedi Harsono, Pertemuan Tahunan Memperingati 46 Tahun UUPA (Usaha Penyempurnaan Yang Belum Selesai), Pusat Studi Hukum Agraria FH Trisakti, 2006.
[3] Kasus terjadi Di Wilayah Hukum  Kabupaten Bogor, dimana seorang Notaris telah membuat “Akta Pelepasan Hak Atas Tanah” Nomor  03 pada tanggal 3 Oktober 2007.  Hak atas tanah yang dilepaskan seluas 2.000 M2. Di Kampung Gombong Onan, RT. 04 RW. 03 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor yang semula diperoleh  dari Pelepasan Seorang Direktur PT Perkebunan KI, dan belum bersertipikat, akan tetapi diperkuat dengan Surat keterangan dari Kepala Desa setempat. Dalam Akta Pelepasan HAT tersebut pihak yang menerima pelepasan diharuskan membayar gamti rugi sebesar 206.000.000 (Dua ratus enam juta rupiah) kepada pihak yang melepaskan tanah. Hal-hal yang diperjanjikan dalam Akta tersebut antara lain: 1) Segala risiko yang diderita/timbul sejak akta  pelepasan di buat/ditandatangani oleh para pihak  menjadi risiko pihak kedua; 2)  Pihak Kedua tidak akan mengadakan tuntutan berupa apapun juga kepada pihak Pertama; 3) Segala biaya untuk pengurusan  sehingga terbit sertipikat HAT menjadi beban Pihak Kedua; 4) Pihak Kedua diberi Kuasa oleh Pihak Pertama dengan hak Substitusi; 5) Apapun yang telah diterima Pihak Pertama dari Pihak Kedua tidak akan dapat dituntut kembali oleh Pihak Kedua; 6) Kuasa yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua  merupakan kuasa tetap dan tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab  yang dimaksud dalam Pasal 1813 KUH Perdata; 7) Perjnjian Pelepasan HAT ini juga mengikat ahli waris dari kedua belah pihak, shingga jika salah satu pihak meninggal dunia, maka ahli waris dari phak yang meninggal dunia  atau pemngggantinya yang sah memenurut hukum dari yang meninggal dunia, diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam akta yang bersangkutan.
[4]Martijn Hesselink Willem, De Redelijkheid en Billijkheid in het Eoropeasse Privaatrecht, Deventer: Kluwer, 1999: 287.
[5]  Untuk Kajian rechtsverwerking, baca Bagir Manan, Sambutan pada Seminar Nasional “Keefektifan Lembaga Rechsverwerking Mengatasai Kelemahan Pendaftaran Tanah Dengan Sistem Publikasi Negatif”  (Pusat Studi Hukum Agraria Uiniversitas Trisakti, 2002,  simak pula  Makalah yang sama oleh Toton Suprapto dan H. Muchsin, “Kepastian dan Perlindungan Hukum pada Landasan Keadilan Dan Kebenaran”, 2002.
[6] Terkait dengan Kajian tentang “Reforma Agraria dapat dicermati Makalah Penulis yang berjudul “tantangan Reforma Agraria Di Kawasan Timur Indonesia” (Makalah disajaikan pada Seminar Lingkar Belajar Agraria (Libra) Kerjasama STPN Yogyajarta-FE Universitas Satya Wacana Salatiga: 4 Mei 2009).
[7] Terkait  pembahasan dan kajian  secara mendalam problematika  tentang Tanah Terlantar ini dapat dicermati dalam Buku Penulis yang berjudul “Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar PP 36 Tahun 1998 Jo. Keputusan Ka. BPN Nomor 24 Tahun 2002”,   Penerbit  CV. Clobal Visindo, 2002, dan Makalah Penulis berjudul “Kajian Yuridis dan Sosiologis Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar”  (Makalah disajikan pada Workshop Peningkatan SDM Pemkab Sleman, 2010), DPPD Kab. Sleman. Makalah dapat diakse melalui Website Kantor  Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD) Kabupaten Sleman.
[8] Kepala BPN (I Lutfi Nasution, Sambutan Ka. BPN pada Seminar Tentang Efektivitas Lembaga “Rechtsverwerking” Dalam Mengatasi Kelemahan Sistem Publikasi Pendafdtaran Tanah Negatip, Pusat Studi Hukum Agraria Universitas Trisakti, 2002.

0 komentar:

Posting Komentar