CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Selasa, 20 Maret 2012

Pendaftaran Tanah Sebelum dan Pasca Bencana Di Indonesia


Pendaftaran Hak Atas Tanah Sebelum Dan Sesudah
Bencana Di Indonesia[1]

Oleh
Sarjita[2]

Pendahuluan
Ada keyakinan pada diri penulis yang tetap menjadi renungan sampai saat ini, dan bahkan setelah hampir memasuki  20 tahun bergelut dengan persoalan-persoalan  substansi pertanahan pada khususnya dan keagrariaan pada umumnya, yaitu terkait dengan memaknai “pembangunan”.
Keyakinan itu adalah, bahwa tanah tidak akan langsung memberikan/mendatangkan kemakmuran (kesejahteraan) bagi umat manusia, akan tetapi kegiatan pembangunan di atas tanah oleh manusia itulah yang dapat langsung menghadirkan kemakmuran  itu sendiri. Keberadaan atau eksistensi manusia  untuk melaksanakan dan membawa misi pembangunan  di atas permukaan bumi tersebut, sering kali bias (menyimpang) dari tujuan untuk mencapai kemakmuran. Oleh karena itu, sayogyanya pada diri manusia sebagai kalifatullah di muka bumi harus dilengkapi/dibekali  pula dengan legitimasi[3] (keabsahan) kekuasaan, otoritas[4] (outhority) atau wewenang (dalam ranah hukum publik dan kecakapan/kemampuan bertindak dalam ranah hukum privat/perdata), moral (hatinurani)[5]  dan aklaq al- karimah atau budi penguasa. 

Problematika UU Nomor 5 Tahun 1960
Dikaji dari sudut pandang nilai, maka nilai-nilai yang tertuang/terkandung  dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau sering disebut dengan istilah UUPA khususnya pasal 1 s/d 15, meskipun wacana untuk melakukan pembaruan terhadap substansinya  setelah mengalami beberapa kali pengkajian ternyata UUPA masih relevan dengan dinamika pembangunan kekinian. Dengan kata lain wacana untuk melakukan perubahan/penggantian UUPA, tidak diperlukan lagi.  Yang lebih dipentingkan adalah bagaimana konsep-konsep/nilai-nilai luhur yang terkandung dalam UUPA itu bisa di implementasikan dalam pengelolaan Agraria (tata ruang,[6] kehutanan,[7] perkebunan,[8] tata air,[9]  perikanan[10] dan pertambangan,[11] serta pertanahan,[12]  wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil[13])  yang menghadirkan keadilan dan kesejahteraan sesuai amanat konstitusi.
Menurut Sudjito,[14] UUPA masih relevan sesuai dengan asumsi-asumsi dasar konsep hukum progresif, sepanjang  dibaca dan diterjemahkan atau dimaknai hukum agraria harus dibenahi dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan kekinian secara utuh dengan mengedepankan jalinan hubungan antara Tuhan-manusia dan tanah.
Menurut Mahfud M.D.[15] pembangunan hukum agraria yang substansinya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA),  mengingat proses pembuatan UUPA  yang partisipasif dan isi yang aspiratif, maka UUPA merupakan hukum yang berkarakter responsive. Selanjutnya jika UUPA dilihat dari nilai sosial yang mendasarinya, maka UUPA merupakan hukum prismatik[16] yang ideal, karena mengkombinasikan (mengambil segi-segi baik) dua ekstrem  pilihan nilai sosial yaitu nilai social paguyuban (gemeinschap) dan nilai sosial patembayan (geselschap) dengan titik berat pada nilai kepentingan yang populistik (kemakmuran bersama) tanpa menghilangkan hak individu. Berdasarkan pada berbagai pertimbangan filosofis tersebut, Mahfud MD, berkeyakinan bahwa  UUPA secara prinsip tidak perlu dirubah, sebab pada dasarnya sudah baik, tetapi yang menjadi masalah adalah implementasinya. Dari sisi filosofi sudah baik, akan tetapi  pilihan kepentingan dan nilai social oleh Pemerintah telah menggeser pesan subtantif filosofis yang mendasarinya. Sebagai contoh bergesernya penggunaan hak menguasai  yang berintikan “mengatur” dalam kerangka populisme menjadi “memiliki” secara mutlak dalam rangka pragmatisme untuk melaksanakan program pembangunan ekonomi yang berorientasi pada pertumbuhan.
Problem utama yang dihadapi dalam pelaksanaan UUPA, sebagaimana sering dilontarkan oleh para pemerhati di bidang ke-agrariaan, salah satunya Maria SW Sumardjono[17] menegaskan bahwa UUPA  tidak dapat berdiri sendiri, melainkan membutuhkan berbagai peraturan pelaksanaan. Selain masih banyak berbagai peraturan pelaksanaan yang belum tercipta, ternyata peraturan pelaksanaan yang sudah ada pun  kerapkali masih mengandung permasalahan. Sedangkan peraturan pelaksanaan yang sudah ada/memenuhi, ada kemungkinan pelaksanaannya tidak konsekuen dan konsisten.
Penguasaan Hak Atas Tanah



[1]  Makalah disampaikan pada  Colloquium “Sistem Pendaftaran dan Administrasi Pertanahan Pra dan Pasca Bencana Alam di Indonesia”,  yang diselenggarakan oleh Institut Tanah Ukur Negara (INSTUN) Kerajaan Malaysia, Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Laws, IIU Malaysia dan IPOLS FH UMY, Hotel All Season: 23 Desember 2011.
[2] S.H., M. Hum. Lektor  (IV/a)  pada Jurusan Manajemen Pertanahan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta dan Dosen Luar Biasa Hukum Tata Negara (HTN) pada Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.
[3]  Kekuasaan yang dilembagakan. Kekuasaan dianggap sebagai kemampuan pelaku untuk mempengaruhi tingkah laku pelaku lain sedemikian rupa, sehingga tingkah laku pelaku terakhir menjadi sesuai dengan keinginan dari pelaku yang mempunyai kekuasaan (Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan, dalam Miriam Budihardjo) Konsep Kekuasaan Tinjauan Kepustakaan, Aneka Pemikiran Tentang Kuasa dan Wibawa), Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1991: 10..
[4] Kekuasaan yang dilembagakan, kekuasaan yang tidak hanya de facto menguasai, melainkan juga berhak untuk menguasai.Wewenang adalah kekuasaan yang berhak untuk menuntut ketaatan, jadi berhak untuk memberikan perintah. (Frans Magnis Suseno, Etika Politik Modern Prinsip-prinsip Moral dasar Kenegaraan Modern, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001:53.
[5] Sudjito, menyebut moral religius,  yang mengandung karakteristik: teistik, manusiawi, realistik (Sudjito, Reintegrasi Moral Ke Dalam Ilmu Hukum Suatu Langkah Menuju Paragdima Holistik Pendidikan Hukum di Indonesia disampaikan pada Lustrum XII Faklutas Hukum UGM: 3-4.
[6] UU Nomor 26 Tahun 2007.
[7] UU Nomor 41 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 19 Tahun 2004.
[8] UU Nomor 18 Tahun 2004
[9] UU Nomor 7 Tahun 2004
[10]  UU Nomor 31 Tahun 2004.
[11] UU Nomor 22 Tahun 2001 Jo UU Nomor 4 Tahun 2009.
[12] Dalam proses perumusan RUU Pertanahan di BPN-RI
[13] UU Nomor 27 Tahun 2007
[14] Sudjto,  Perkembangan Ilmu Hukum: Dari Positivistik Menuju Holistik Dan Implikasinya Terhadap Hukumj Agraria Nasional (Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar  pada Fakultas Hukum  UGM), Yogyakarta: 28 Maret 2007.
[15] Mahfud MD, (2006), Amandemen UUPA No. 5 Tahun 1960 Dalam Perspektif Politik Hukum (Makalah disampaikan pada Semiloka Nasional Penyempurnaan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA) FH UII- DPD RI, Yogyakarta, 24 Maret 2006: 4.
[16] UUPA telah menjadikan nilai sosial tradisional dan modern secara bersamaan sebagai dasar menetapkan prinsip-prinsipnya. Disamping itu UUPA juga telah mengakomodasikan kemajemukan masyarakat Indonesia dengan menempatkan nilai-nilai sosial yang dihayati oleh masing-masing kelompok masyarakat yang berbeda-beda kepentingannya. (Nurhasan Ismail, Perkembangan Hukum Pertanahan Indonesia Suatu Pendekatan Ekonomi-Politik (Disertasi),   Program  Pasca Sarjana UGM, 2006: 30.)
[17] Maria S.w. Sumardjono, Relevansi UUPA Setelah 32 Tahun, Harian Jawa Pos, 24 September  1992. 

0 komentar:

Posting Komentar