CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Selasa, 20 Maret 2012

Naskah Akademis Pemanfaatan Tanah Kosong Dalam Rangka Pelaksanaan Kewenangan Pertanahan Oleh DPPD Kab. Sleman.


Regulasi dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah Kosong Dalam Rangka Pelaksanaan Kewenangan Pertanahan pada DPPD Kabupaten Sleman[1]
Oleh
Sarjita, S.H., M. Hum.[2]

A.    Latar Belakang

Dalam Kebijakan Pembangunan Nasional 2010-2014 yang merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2010-2014 telah dirumuskan misi pembangunan yaitu melanjutkan pembangunan menuju Indonesia yang Sejahtera. Pembangunan menuju Indonesia yang sejahtera mengandung pengertian  yang dalam dan luas, mencakupi dan memiliki kemampuan bertahan dalam mengatasi gejolak yang terjadi, baik dari luar maupun dari dalam. Ancaman krisis pangan pada periode 2005-2008 telah mengakibatkan banyak rakyat merasa terancam kesejahteraannya meskipun pemerintah telah berupaya melindungi masyarakat melalui kebijakan subsidi pangan yang sangat besar. Oleh karena itu membangun dan mempertahankan ketahanan pangan (food security)  secara berkelanjutan merupakan salah satu elemen penting dalam misi mencapai kesejahteraan rakyat Indonesia.
Sementara itu persoalan dan dimensi pembangunan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia selalu berubah dan semakin kompleks. Secara kuantitatif  maupun kualitatif permasalahan dan tuntutan pembangunan semakin meningkat, sedangkan kemampuan dan sumber daya pembangunan yang tersedia cenderung terbatas.  Oleh karena itu, Pemerintah maupun Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk memenuhi tuntutan yang tidak terbatas dengan membuat pilihan dalam bentuk 11 (sebelas) skala prioritas nasional,  dua di antaranya adalah penanggulangan kemiskinan dengan harapan terjadi penurunan tingkat kemiskinan absolut dari 14,1 % pada tahun 2009 menjadi 8-10% pada tahun 2014 dan ketahanan pangan
Dalam bidang pangan, terciptanya kemandirian dalam bidang pangan pada akhir 2014 ditandai dengan meningkatnya ketahanan pangan rakyat, berupa perbaikan status gisi ibu dan anak pada golongan  masyarakat yang rawan pangan, membaiknya akses  rumah tangga golongan miskin terhadap pangan, terpelihara dan terus meningkatnya kemampuan swasembada beras dan komoditas pangan utama lainnya. 
Program aksi  ketahanan pangan salah satunya yaitu pengembangan kawasan dan tata ruang pertanian, penataan regulasi untuk menjamin kepastian hukum atas lahan pertanian, pengembangan areal pertanian baru seluas 2 juta hektar, penertiban serta optimalsasi penggunaan [dan/atau pemanfaatan tanah kosong] dan tanah terlantar.

B.     Pokok Pokok Permasalahan

Adalah suatu kenyataan program investasi tidak selalu berjalan mulus dan lancar. Setelah izin investasi keluar dan izin lokasi disetujui oleh pihak yang berwenang, investor mulai melakukan proses pembebasan tanah dari pemegang atau pemilik tanah. Kemudian setelah izin lokasi jatuh tempo, berbagai persoalan dihadapi oleh investor, yang menyebabkan investasi tidak jadi dilaksanakan, padahal tanah yang telah dibebaskan sudah cukup luas, bahkan kemungkinan sudah sesuai yang direncanakan.
Tanah-tanah yang telah dibebaskan tersebut, jika dibiarkan terlalu lama, maka akan menjadi tanah kosong yang tidak tergarap, sehingga tanah tersebut tidak produktif. Apabila kondisi tersebut dibiarkan berlarut-larut, akan merupakan hal yang tidak bermanfaat dan menimbulkan masalah. Tanah-tanah tersebut tentunya tidak memiliki nilai sosial ekonomi dan pada akhirnya tidak sesuai dengan semangat Konstitusi Negara khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Kondisi tersebut di atas, yaitu menjadikan tanah sedemikian rupa sehingga menjadi tanah kosong akan sangat bertolak belakang dengan maksud ketentuan Pasal 6 (fungsi sosial hak atas tanah) dan Pasal 15 (kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah untuk memelihara tanah termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya, dengan memperhatikan pihak yang ekonmis lemah) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Keberadaan tanah kosong tersebut,  sejak terjadinya krisis moneter  tahun 1997 telah menimbulkan gejala terjadinya pendudukan (okupasi) atau penguasaan ilegal oleh bukan pemegang/pemiliknya atau ”masyarakat yang kurang beruntung” untuk ditanami dengan tanaman pangan yang semakin merebak baik itu di atas tanah-tanah yang dikuasai oleh Instansi Pemerintah maupun badan hukum, misalnya lapangan golf, peternakan (Tapos), komplek Pengembangan Kota Mandiri (pengembang perumahan). Kondisi tersebut di atas dapat dipahami, akan tetapi tidak dapat dibenarkan menurut kacamata hukum.[3]
Oleh karena itu, di dalam PP Nomor 38 Tahun 2007, Pemanfaatan dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong termasuk ke dalam salah satu Kewenangan Wajib di bidang pertanahan yang  harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka desentralisasi. Hal tersebut, tentunya didasarkan pada pertimbangan bahwa tanah-tanah kosong keberadaanya ada dan masuk dalam wilayah hukum Pemerintah Kabupaten/Kota, dan permasalahannya dirasakan secara langsung oleh warga masyarakat yang bersangkutan.
Menurut PP Nomor 38 Tahun 2007 tersebut, kewenangan Pemda Kabupaten/Kota di dalam Penyelenggaraan Pemanfaatan dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong,[4] meliputi tahapan:
1)      Inventarisasi dan identifikasi tanah kosong untuk pemanfaatan tanaman pangan semusim
2)      Penetapan bidang-bidang tanah sebagai tanah kosong yang dapat digunakan untuk tanaman pangan semusim bersama dengan pihak lain berdasarkan perjanjian
3)      Penetapan pihak-pihak yang memerlukan tanah untuk tanaman pangan semusim dengan mengutamakan masyarakat setempat
4)      Fasilitas perjanjian kerjasama antara pemegang hak atas tanah dengan pihak yang akan memanfapan/diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat, dengan perjanjian untuk dua kali musim tanam.
5)      Penanganan masalah yang timbul dalam pemanfaatan tanah kosong, jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian.
Pengaturan secara rinci mengenai pemanfaatan tanah kosong berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1998 tentang Pemanfaatan Tanah Kosong Untuk Tanaman Pangan. Pengertian tanah kosong dalam PMNA/Ka. BPN tersebut adalah 1) Tanah yang dikuasai dengan HM, HGU, HGB dan HP, serta Tanah Hak Pengelolaan (HPL), 2) Tanah yang sudah diperoleh dasar penguasaannya, tetapi belum diperoleh hak atas tanahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku, atau sebagaiannya, yang belum dipergunakan sesuai sifat dan tujuan pemberian haknya atau RTRW yang berlaku. 
Kemudian pihak-pihak atau subjek yang terkena ketentuan PMNA/Ka. BPN No. 3 Tahun 1998 yaitu: Pemegang HAT baik perorangan atau badan hukum (HM, HGU, HGB dan HP);  Pihak-pihak yang terkena ketentuan PMNA/Ka. BPN tersebut terdiri dari: 1) Perorangan atau badan hukum yang telah memperoleh dasar penguasaannya, tetapi belum diperoleh hak atas tanahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku; 2) Instansi Pemerintah, Pemda, atau badan lain yang diberi pelimpahan kewenanganan  pelaksanaan sebagian hak menguasai dari Negara atas tanah Negara dgn HPL (Pemegang HPL).
C.    Otonomi Daerah
Otonomi Daerah sering dimaknai sebagai babak baru dalam konstelasi pembangunan yang bernaung di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Era desentralisasi, keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan mengiringi kemunculan dan perkembangan otonomi. Lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian digantikan  dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah semakin mengukuhkan peran Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di daerah otonom.  Beberapa terminologi penting yang perlu dipahami bersama dalam konteks otonomi daerah sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 antara lain adalah:
1.      Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.      Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.      Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.
4.      Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
5.      Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
6.      Tugas pembantuan (medebewind) adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Berdasarkan beberapa terminologi di atas tampak bahwa kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri segala urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat (desentralisasi)  semakin luas. Kesempatan inilah yang kemudian dimaknai sebagai peluang  yang harus ditangkap oleh pemerintah daerah otonom. Dalam konteks ini salah satu substansi yang perlu mendapat perhatian adalah desentralisasi. Pada dasarnya terdapat berbagai keuntungan dengan adanya desentralisasi. Keuntungan tersebut tidak hanya bermanfaat dan memberikan peluang yang lebih luas kepada daerah-daerah otonom, tetapi juga memberikan peluang bagi pemerintah pusat untuk lebih fokus dalam mengatur pemerintahan dan kepentingan negara dan warga negara ini secara menyeluruh, terintgrasi dan berkesinambungan di luar urusan-urusan yang sudah didesentralisasikan.[5] Alexander Abe dalam Sutaryono[6] mencatat beberapa keuntungan yang diperoleh bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, yang meliputi:


[1]  Naskah Akademis Pemanfaatan Tanah Kosong Dalam Rangka Penyusunan Peraturan Bupati (Perbub) Pelaksanaan Kewenangan Pertanahan Daerah pada DPPD Kab. Sleman, 2009.
[2] Lektor (Pembina IV/a) Dosen Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, Trainer dan Penulis Buku Kebijakan Pertanahan.
                [3]Maria S.W. Sumardjono, (2001), Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi, Jakarta, Penerbit Kompas: 188.
                [4] Anonimous, (2007), Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota PP RI No. 38 Tahun 1997, Bandung, Fokusmedia: 221-223.
                [5] Sutaryono, (2007), Dinamika Penataan Ruang Dan Peluang Otonomi Daerah, Yogyakarta, Imron Tugu: 82.

                [6]. Sutaryono, (2007), Ibid. 

0 komentar:

Posting Komentar