CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Senin, 25 Februari 2013

Silabus Mata Kuliah Hukum Konstitusi Fak. Syariah dan Hukum UIN Suka


HUKUM KONSTITUSI
(2  SKS)
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA



  1. Pengantar
Pemahaman konstitusi pada saat ini sedikit bergeser akibat adanya perubahan nilai-nilai politik yang dikembangkan dalam suatu negara. Seyogianya pemahaman tentang teori konstitusi sangat penting sebagai acuan dalam penerapan aturan dasar suatu negara sebagai hasil interaksi politik dan sosial.
Pembelajaran mengenai hukum konstitusi berada di bawah naungan mata kuliah wajib Hukum Tata Negara, kemudian disebut dengan HTN. Kajian ini adalah prasyarat bagi mereka yang akan mengambil mata kuliah Ilmu Perbandingan HTN dan sebagai dasar yang melengkapi kajian-kajian dalam bidang HTN pada umumnya.
Hukum Konstitusi adalah sebuah kajian dalam garis besar tentang apa dan bagaimana konstitusi sepanjang sejarah, dalam hal ini dibicarakan sejumlah pengertian dasar tentang konstitusi, faham-faham atau doktrin-doktrin yang penting mengenai konstitusi yang tidak terlepas kaitannya dengan pola pandang suatu bangsa dalam perspektif negara modern.
Fokus pembelajaran Hukum Konstitusi ini adalah pada pemahaman tentang dasar-dasar konstitusi dan hukum konstitusi, norma dasar, cita hukum dan konstitusi, teori konstitusi, eksistensi konstitusi, klasifikasi konstitusi, muatan konstitusi dan hukum konstitusi Indonesia sendiri.


  1. Identifikasi Mata Kuliah

WHI 3215                      :     HUKUM KONSTITUSI
Team Pengajar                :     Sarjita, S.H., M. Hum.
Status Mata Kuliah        :     MK Wajib
SKS                                :     2

  1. Deskripsi Mata Kuliah
Tujuan perkuliahan ini adalah mempelajari Hukum Konstitusi dengan pendekatan secara historis, yuridis, dan politis. Sesuai dengan fokus pembelajaran yang telah dijelaskan dalam pengantar di atas, pada pertemuan pertama akan dibahas mengenai konsepsi atau dasar-dasar hukum konstitusi. Perhatian pada pertemuan pertama adalah pada pemahaman terhadap istilah dan pengertian hukum konstitusi. Setelah memahami konsep tersebut akan lebih dalam lagi menyentuh pengertian dan sifat konstitusi itu sendiri, hingga pada akhir pertemuan perkuliahan akan mendapat penjelasan yang nyata mengenai konstitusi dan hukum konstitusi Indonesia.

  1. Tujuan Mata Kuliah
Melalui pemahaman terhadap Mata Kuliah Hukum Konstitusi mahasiswa diharapkan memahami pengetahuan tentang dasar-dasar pemikiran Konstitusi dan Hukum Konstitusi, norma dasar dan cita hukum konstitusi, eksistensi konstitusi, teori konstitusi, klasifikasi konstitusi dan hukum konstitusi Indonesia, serta mampu menganalisis persoalan-persoalan hukum dalam praktek berkaitan dengan Konstitusi dan Hukum Konstitusi.

  1. Metode dan Strategi Proses Pembelajaran
Metode Perkuliahan adalah Problem Based Learning (PBL) pusat pembelajaran ada pada mahasiswa. Metode yang diterapkan adalah “belajar” (learning) bukan “mengajar”(teaching).
Strategi pembelajaran  :
Kombinasi perkuliahan 50% 6 kali pertemuan perkuliahan) dan 50 % 6 kali Tutorial/Diskusi),  Satu kali pertemuan untuk Ujian Tengah Semester (UTS), dan satu kali untuk Ujian Akhir Semester (UAS). Total pertemuan 14 kali.

Pelaksanaan Perkuliahan :
Dalam Mata Kuliah Hukum Konstitusi, perkuliahan dan Tutorial/Diskusi  dirancang berlangsung selama 14 kali pertemuan yaitu pertemuan I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII,  XIV. Dengan Catatan Pertemuan Ke VII untuk UTS dan Pertemuan ke XIV untuk UAS.

Strategi Perkuliahan :
Perkuliahan tentang sub-sub pokok bahasan dipaparkan dengan alat bantu media papan tulis, power point slide, serta penyiapan bahan bacaan tertentu yang dipandang sulit diakses oleh mahasiswa. Sebelum mengikuti perkuliahan mahasiswa sudah mempersiapkan diri (self study) mencari bahan materi, membaca dan memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan (guidance) dalam Silabus Hukum Konstitusi  Teknik perkuliahan: pemaparan materi, tanya jawab/diskusi (proses pembelajaran dua arah).

  1. Ujian dan Penilaian
Ujian
Ujian dilaksanakan dua kali dalam bentuk tertulis yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).

Penilaian
Penilaian akhir dari proses belajar berdasarkan Rumus Nilai Akhir sesuai Buku Pedoman yaitu :





            NUTS + NUAS
NA = -------------------------      
                         2
      Keterangan:
      NA      : Nilai Akhir
N         : Nilai
      UTS     : Ujian Tengah Semester
      UAS    : Ujian Akhir Semester

Nilai Angka
Nilai Huruf
Bobot
Nilai Angka
Nilai Huruf
Bobot
95-100
A
4,00
60-64,99
C+
2,25
90-94,99
A-
3,75
55-69,99
C
2,00
85-89,99
A/B
3,50
50-54,99
C-
1,75
80-84,99
B+
3,25
45-49,99
C/D
1,50
75-79,99
B
3,00
40-44,99
D+
1,25
70-74,99
B-
2,75
35-39,99
D
1,00
65-69,99
B/C
2,50
<35
E
0,00

  1. Materi Perkuliahan
I.                   Dasar-Dasar Pemikiran Konstitusi dan Hukum Konstitusi (300 menit)
v  Istilah dan Pengertian
v  Konstitusi dan Konstitusionalisme
v  Nilai Konstitusi
v  Sifat Norma Konstitusi

II.                Eksistensi Konstitusi (200 menit)
v  Motif Pembentukan Konstitusi
v  Kedudukan, Tujuan dan Fungsi Konstitusi

III.             Klasifikasi Konstitusi (200)
v  Tipologi/ Klasifikasi Konstitusi
v  Materi Muatan Konstitusi

IV.             Konstitusi dan Negara (200 Menit)
v  Embrio Konstitusi dalam Negara
v  Nilai penting Konstitusi dalam Negara

V.                Supremasi dan Perubahan Konstitusi (200 menit)
v  Supremasi Konstitusi
v  Perbandingan Supremasi Konstitusi dan Supremasi Parlementer (Islam, Majapahit. Indonesia)
v  Perubahan dan Pengembangan Konstitusi

VI.             Hukum Konstitusi Indonesia (200 menit)
v  Dualisme Naskah UUD 1945
v  Interpretasi Konstitusi
v  Penegakan Norma Hukum Konstitusi
v  Pelestarian Konstitusi


  1. Bahan Bacaan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
v  Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Pembukaan,  16 Bab, 37 Pasal, dan Aturan Peralihan)
v  Konstitusi Negara Majapahit (23 Bab, 255 Pasal)
v  Piagam Madinah (Mukadimah, 11 Bab, 47 Pasal).
v  Putusan MK: masing-masing  Nomor 10/PUU-X/2012 tertanggal 20 November 2012 – UU Nomor 4 Tahun 2009 ttg Minerba, Putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011 tertanggal 9 Pebruari 2012 – UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 tertanggal 9 Juni 2012- UU Nomor  27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,  Putusan MK Nomor 55/PUU-VIII/2010 – UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan,  Putusan MK Nomor 21/PUU-V/2008, PUU Nomor 22/PUU-V/2008 tertanggal 25 Maret 2008 – UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,  Putusan MK Nomor  02/PUU-I/2003 – UU Nomor 21 Tahun 2002 tentang Migas, Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 tertanggal 13 November 2012–UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,  dan hanya satu UU yang  lolos dari  judicial review (ditolak/tidak dikabulkan) MK, yaitu Putusan MK Nomor 58/PUU-II/2004, 59/PUU-II/2004, 60/PUU-II/2004, 63/PUU-II/2004 – UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Literatur dan Bahan Bacaan Lain

A.V. Dicey, Pengantar Studi Hukum Konstitusi, Bandung, 2007

Bagir Manan, DPR, DPD dan MPR dalam UUD 1945 Baru, Cet.II, FH UII PRESS, Yogyakarta, Maret 2004.

-------------, Kewajiban Hakim Memahami, Memelihara Dan Menerapkan UUD 1945, dalam Majalah Varia Peradilan Tahun XXVI No.309 Juli 2011, Jakarta.  IKHI.

-------------, Beberapa Persoalan Paradigma Setelah Atau Akibat Perubahan UUD 1945, dalam  Majalah Varia Peradilan Tahun XXVII  No.316 Maret 2012, Jakarta.  IKHI.

-------------, Menemukan Kembali UUD 1945, dalam  Majalah Varia Peradilan Tahun XXVII  No.317 April 2012, Jakarta.  IKHI.

-------------, Negara Hukum Indonesia (Berdasarkan UUD 1945), dalam Majalah Varia Peradilan Tahun XXVII No.320 Juli 2012, Jakarta.  IKHI.

-------------, Kekuasaan Akuntabilitas dan Cita-Cita Nasional Indonesia (Perspekstif Konstitusional),  dalam Majalah Varia Peradilan Tahun XXVII No.321 Agustus 2012, Jakarta.  IKHI.


--------------, Hukum Konstitusi: Problematika Konstitusi Indonesia sesudah Perubahan UUD 1945, 2009

Ellydar Chaidir,  Sistem Pemerintahan Dalam Negara Republik Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 (Disertasi), Yogyakarta, Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum UII, 2005.

-------------, Hukum dan Teori Konstitusi, Yogyakarta, Kreasi Total Media, 2007.

Frans Magnis Suseno, Etika Politik Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama, 1987.

Gunawan A. Tauda, Komisi Negara Independen Eksistensi Independent Agencies Sebagai Cabang Kekuasaan Baru Dalam Sistem Ketatanegaraan,,  Yogyakarta, Genta Press, 2012.

I.D.G Atmadja, Hukum Konstitusi, Perubahan Konstitusi Sudut Pandang Perbandingan.

Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi Dan Pelaksanaannya Di Indonesia, Jakarta, PT. Ictiar Baru Van Hove, 1994.

--------------, Mahkmah Konstitusi Di Berbagai Negara, (Malakah Seminar Tentang MK  (UII: 11 Mei 2002), Yogyakarta, 2002

-------------., dkk, ed., Kompilasi Konstitusi Sedunia, Buku II, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2006.

--------------, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2006.

--------------,, Mahkamah Konstitusi dan Cita Hukum Negara Indonesia, Refleksi Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Makalah Tanpa Tahun.

--------------, Hukum Tata Negara Darurat,  Jakarta, PT. Rajawali Pers, 2007.

--------------, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta, Sinar Grafika,  2010.

---------------, Ahmad Syahrizal, Peradilan Konstitusi di 10 Negara,  Jakarta, Sinar Grafika, 2012.

Lukman Hakim, Konstitusi Majapahit, Malang, UMM Press, 2004

-------------, Filosofi Kewenangan Organ Lembaga Daerah (Perpekstif Teori  Otonomi dan Desentralisasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Hukum dan Kesatuan, Malang, Setara Press, 2012
.

Marhaendra Wira Atmaja, Teori dan Hukum Konstitusi: Memahami UUD 1945 dalam aras Teks dan Konteks, Kumpulan Tulisan (Digunakan di lingkungan sendiri Fakultas Hukum Udayana), Denpasar, September 2009.

Masdar Farid Mas’udi, Konstitusi UUD 1945 Dalam Perspektif Islam, Jakarta, Pustaka Alvabet-LaKIP, 2010.

Mirza Nazution, Tinjauan Konstitusional Terhadap Pelaksanaan Pemilu Dalam Negara Demokrasi Indonesia, USU digital library, 2004.

--------------,Negara dan Konstitusi, USU digital library, 2004.

Muhammad Syafii Antonio, Muhammad S. A. W. The Super Leader Super Manager, Jakarta, Tazkia Multimedia & Pro LM Centree. 2007.

Muhammad Alim, Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Negara Madinah (Disertasi), Yogyakarta, Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum UII, 2006

Ni’matul Huda,  Politik Ketatanegaraa Indonesia Kajian Terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945, Yogyakarta, UII Press.2003.

-------------, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakart, PT. Raja Grafindo Persada,  2005.

P.M. Hadjon, Pelimpahan Tugas dan Wewenang Kepada Presiden/Mandataris MPR dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pengembangan Pembangunan Nasional, Yuridika, No.4-5 Th. VI, 1991.

Pan Mohamad Faiz , MAHKAMAH KONSTITUSI: THE GUARDIAN AND THE INTERPRETER OF THE CONSTITUTION, Makalah Tanpa Tahun.

MPR RI, Persandingan UUD Negara Indonesia Tahun 1945, Jakarta, Sekjend MPR RI, 2002.

Sarjita, Komisi Konstitusi dan Mahkmah Konstitusi, Yogyakarta, PPM-STPN, 2002.

Soewoto Mulyosudarmo, Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi,  Malang, Asosiasi Pengajar HTN dan HAM Jatim-In-TRANS, 2004.

Sri Soemantri, Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, Jakarta, 1984.

--------------, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, 1986.


Tufiqurrohman Syahuri, Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum, Jakarta, Kecana Prenada Media Group, 2011.

0 komentar:

Posting Komentar