Jumat, 22 Februari 2013
Rabu, 02 Januari 2013
Kisi-kisi Materi Ujian HTN dan Hukum Kepartaian/Pemilu Fak. Syariah UIN Suka Jogja
Kisi-Kisi
Materi Ujian Hukum Kepartaian dan Pemilu
Fakultas
Syariah dan Hukum
Prodi Ilmu
Hukum (Kelas A dan B)
1. Eksistensi negara dan Pemaknaan
Pemerintahan Rakyat
2.
Teori
dan Model Hubungan dalam Perwakilan
3.
Konsepsi
Lembaga Perwakilan
4.
Sejarah
Pemilu di Indonesia
5.
Pemilu
dan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2011 Jo UU Nomor 15 Tahun
2011:
a. Pengertian
b. Prinsip-prinsip, Azas Pemilu
dan Tujuan Pemilu
c. Partai Politik Peserta Pemilu
d. Komisi Pemilian Umum (KPU)
e. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
f. Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP)
g. Sengketa Pemilu
Kisi-Kisi
Materi Ujian Hukum Tata Negara
Fakultas
Syariah dan Hukum
Prodi Muamalat (Kelas A, B dan C)
1. Negara (Penduduk/Warga negara)
2. Tugas dan Fungsi MPR dan DPR
3. Lembaga Kepresidenan dan/atau Wakil
Presiden serta Kementerian Negara
4. Pemerintahan Daerah (Asas dan
Prinsip-prinsip)
5. Demokrasi dan HAM (Negara
Hukum)
6. Pemilu (Prinsip, Dasar dan Azas
serta Tujuan)
7. Hukum Tata Negara Darurat
(Ruang lingkup, Jenis dan Contoh Penerapan HTN Darurat)
Catatan:
Semua
Tugas penyusunan Artikel/Makalah yang belum dikumpulkan,
diserahkan/dikumpulkan pada saat
pelaksanaan Ujian Akhir melalui Panitia /Pengawas Ujian
Rabu, 22 Agustus 2012
Penanganan Konflik, Sengketa dan Perkara Dalam Era OTDA
Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Dalam Era Otonomi Daerah1
Oleh
Sarjita, S.H., M. Hum.2
Pendahuluan
Indonesia adalah negara yang
bersifat agraris. berdasarkan konstitusi secara tegas meletakkan negara sebagai
pembela utama dan penerima amanat paling sah
dalam memastikan terpenuhinya kepentingan dan kesejahteraan, dan tentu
saja kedaulatan rakyat bagi petani dan warga pedesaan pada umumnya.3
Hal tersebut Nampak jelas tercermin dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang
menyatakan bahwa
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat". Untuk merealisasikan cita – cita sebut Negara
menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria (UUPA).
Harus diakui bahwa uuPA merupakan "karya besar” yang
lahir pada tahun 1960 pada tahap awal penyelenggaraan negara, di tengah-tengah
konflik politik dan mendesaknya kebutuhan akan suatu undang-undang yang
diharapkan dapat memberi jaminan keadilan terhadap akses untuk memperoleh dan
memanfaatkan Sumber Daya Agraria (SDA)
UUPA yang terdiri dari 67 tersebut,
ternyata sebanyak 53 pasal mengatur tentang tanah.4 Pengaturan
substansi agraria selain tanah ditindaklanjuti dengan peraturan
perundang-undangan yang bersifat sektoral, seperti UUD No. 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan, Jo. UU No. 19 Tahun 2004 tentang penetapan perpu Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan Menjadi Undang-Undang. UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok
Perbangan Jo. uu No. 22 Tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No.
30 Tahun 2004 tentang Perikanan, uu
No. 27 Tahun 27 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, UU
No. 18 Tahun 2004 tentang perkbunan, Undang No. 07 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (SDA), dsbnya.
Di samping itu diterbitkan pula
undang-undang yang terkait dengan pengelolahan SDA. seperti UUD No. 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (UUPLH), UU No. 15 Tahun 1997 tentang Transmigrasi, UU No. 4
Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman No. 15 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal, UU No. 2l tahun 1997 Jo. UU No. 20 Tahun 2000 tentang BPHTB. Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tantang Bangunan Gedung serta UU No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. berbagagi undang-undang sektoral tersebut tidak
lain diterbitkan dalam rangka memenuhi kebutuhan pragmatis guna mengakomodasi
kepentingan ekonomi moder.
Realitas yang terjadi, pembentukan
berbagai undang-undang yang bersifat sektoral tersebut tidak berlandaskan pada
prinsip-prinsip UUPA. Bahkan dalam perkembangannya kedudukan UUPA didegradasi
menjadi UU yang bersifat sektoral yang hanya mengatur masalah pertanahan. Maria
S.W. Sumardjono,5 menyatakan bahwa “…..meskipun berbagai
undang-undang sektoral tersebut mengacu pada pasal 33 ayat (3) UUPA, namun
substasinya pada umumnya memuliki karakteriktik yangtiah untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat”
Anatomi dan Kajian Kritis RUU Pengadaan Tanah
Anatomi
dan Kajian Kritis RUU Pengadaan Tanah[1]
Oleh
Sarjita, S.H., M.Hum.[2]
A.
Politik Pertanahan di Persimpangan Jalan
Sejak memasuki abad ke-21, Negara-negara Barat
sebagai donatur bagi negara-negara berkembang telah memberikan persyaratan baru
sebagai pertimbangan utama bagi negara berkembang yang akan memperoleh bantuan
dana untuk pembangunan, yaitu menyangkut
demokrasi, pengakuan hak azasi
manusia, dan pelestarian lingkungan.[3]
Dengan demikian, persyaratan itu
mengindikasikan suatu harapan bahwa masalah hubungan
negara dan rakyatnya menempati posisi sentral dalam proses pembangunan di
negara yang sedang berkembang.
Dari uraian di atas, muncul pertanyaan mendasar yang
harus dijawab, dan tidak asal menjawab. Yaitu, persoalan adakah hubungan antara
demokrasi dengan keberhasilan pembangunan di suatu negara yang sedang
berkembang?. Atau dengan kata lain, mana
yang harus didahulukan/diprioritaskan sebaiknya pembangunan
dulu baru demokrasi atau demokrasi dulu baru pembangunan?.
Sebagai bahan kajian, ternyata ada dua negara yakni Korea Selatan yang pro Amerika berhadapan dengan Korea Utara yang
pro Russia dan Taiwan yang pro
Amerika berhadapan dengan Cina Daratan yang Marxizt-Leninist dan diperintah
secara otoriter mampu dan cepat menstransformasikan dirinya dari negara agraris
ke negara industrial. Kasus dua negara di atas, tidak begitu saja lalu dapat
digunakan sebagai ukuran
bahwa pemerintahan otoriter (tidak
demokratis) lebih baik dari pemerintahan
demokratis, atau sebaliknya. Demikian juga, untuk menjawab bahwa demokrasi
tidak selalu membawa keberhasilan dalam pembangunan atau dengan kata lain bahwa
demokrasi bukan merupakan prakondisi untuk keberhasilan pembangunan.
Menurut Francis
Fukuyama,[4]
pilihan demokrasi liberal bersumber pada keinginan manusia untuk dihargai
martabatnya sebagai manusia. Dalam Perkembangannya secara kuantitas negara yang menganut
demokrasi liberal mengalami peningkatan.
Pada tahun 1790 hanya ada 3 Negara,
1900 menjadi 13 negara, 1919
menjadi 27 negara, 1994 menjadi 64 negara. Namun tidak pula kemudian kita
mengkultuskan demokrasi tersebut.
Loekman Soetrisno,[5]
menegaskan memang demokrasi bukan jamu
gendong yang dapat mengobati segala penyakit yang saat ini dihadapai oleh
negara-negara yang sedang berkembang. Namun demikian, kita jangan pula menutup
mata, bahwa demokrasi liberal (DL) juga punya keterbatasan/kelemahan. Menurut
Kenneth Auchincloss,[6]
menyebutkan tiga keterbatasan/kelemahan demokrasi liberal yaitu: Pertama, DL tidak secara otomatis akan
membawa kemakmuran; Kedua, DL tidak
selalu membawa stabilitas, terlebih-lebih apabila DL itu ditanamkan pada suatu
negara yang tidak pernah mengenal budaya demokratis; Ketiga, ajaran DL “democrarcy
means majority rules” sebenarnya
mengandung kelemahan karena demokrasi harus juga mengakui kepentingan dan hak
dari kelompok minoritas. Contoh: Disintegrasi di Yugoslavia, disebabkan karena kelompok
etnis Serbia yang merupakan etnis mayoritas tidak melindungi hak dan
kepentingan kelompok etnis minoritas, yakni etnis Croatia dan Bosnia.
Lalu bagaimana dengan Negara kita Indonesia? Kita tidak mengambil/menganut keduanya. Akan tetapi mempunyai kharakteristik yang mampu menbedakan dari kedua model paradigma di atas, yaitu
Demokrasi Pancasila. Justru
sebenarnya musuh kita bukan liberalisme maupun demokrasi liberal, akan tetapi
mereka-mereka yang dengan sengaja menggunakan kekuasaannya melanggar hak azasi
manusia Indonesia, dengan cara memperkaya diri mereka sendiri atau orang lain, sehingga sulit
untuk mencapai pemerintahan yang “clean
government” dan “accountable government”.
Dalam era reformasi, gerakan yang diperjuangkan oleh
rakyat mempunyai motif empat tema, yaitu 1)
perbaikan ekonomi;
2) perbaikan tata pemerintahan atau good government; 3) supremasi hukum,
dan; 4) demokrasi.
Sejumlah studi mengindikasikan bahwa tingkat kemajuan ekonomi merupakan faktor
penentu paling penting bagi keberlanjutan demokrasi. Sebagaimana dikemukakan oleh Barro dan Bremmer,[7]
bahwa pada tahap awal perjalanan masyarakat berpenghasilan rendah, tertutup dan
belum demokratis, seyogyanya memusatkan uapayanya pada pembangunan ekonomi
lebih dahulu. Karena masyarakat yang berpenghasilan rendah masih disibukan
dengan kegiatan yang paling mendasar, yaitu bagaimana memenuhi hidupnya dari
hari ke hari. Demokrasi akan bersemi manakala tingkat hidup yang lebih tinggi
dan tingkat pendidikan yang lebih tinggi pula.
Oleh karena itu, maka dalam era reformasi hubungan negara dengan rakyat, harus diformulasikan dalam suatu
format baru yang mengarah pada
tercapainnya suatu hubungan yang seimbang antara peran negara (pihak yang memerintah) dan rakyat
(pihak yang diperintah). Patut
direnungkan untuk selanjutnya diamalkan apa yang dikemukakan oleh Arthur M.
Schlesinger Jr.[8] yang menyatakan bahwa misi utama dari “democratic statecraft” adalah “to find the means of ordered liberty in a
world condmmed to everlasting change” (Perubahan yang terjadi di dunia berjalan
dengan sangat cepat. Perubahan yang sangat cepat ini akan menimbulkan suatu
kesenjangan antara institusi dan nilai-nilai hidup yang diwarisi oleh suatu
bangsa dengan lingkungan mereka yang cepat mengalamai perubahan).
Lebih lanjut
Arthur M. Schlesinger Jr. menegaskan bahwa bangsa yang tidak mampu menyesuaikan budaya
mereka dengan kecepatan perubahan yang terjadi di dunia akan terus menerus
mengalami masalah-masalah yang muncul sebagai akibat ketertinggalan mereka dari
laju perubahan dunia. Agar suatu bangsa dapat menyesuaikan diri mereka
dengan cepatnya kemajuan jaman, bangsa
itu membutuhkan pemimpin-pemimpin yang memimpin bangsanya atas dasar ketentuan
konstitusi, mau peka pada kehendak raknyatnya dan memiliki toleransi terhadap
budaya kritis di kalangan rakyat yang dipimpinnya. Dalam pepatah Bahasa jawa:
dapat disejajarkan dengan makna dari “Ojo
rumongso biso, tapi yang biso rumongso.”
Dalam konteks, tersebut harus dimaknai
bahwa Negara secara konstitusional berhak menuntut setiap warganya untuk
melaksanakan kewajibannya mereka kepada negara, namun rakyatpun secara
konstitusional pula berhak untuk menuntut agar negara juga menghormati hak-hak
mereka yang dijamin oleh hukum.
Untuk mengawal implementasi kewajiban negara tersebut,
tentunya diperlukan suatu kelompok
pembaharu[9]
yang akan menjadi ujung tombak dan pengawal proses transformasi. Namun
tumbuhnya kelompok pembaharu diperlukan dua prasyarat, Pertama: pertumbuhan yang menyentuh dan dapat dinikmati oleh
sebagain besar rakyat (broad based); dan Kedua:
prosesnya lebih mengandalkan pada
kegiatan berdasarkan hasil kerja, inisiatif dan integritas SDM dan bukan semata dari hasil eksploitasi SDA.
Di Indonesia,
dapat meliputi unsur-unsur reformis dari kaum penguasaha, intelektual,
profesional birokrat, pemuda, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan
dll. Yang lebih penting diantara kelompok pembaharu tersebut,
mempunyai kesamaan platform, yaitu keterbukaaan, kebabasan berusaha, good governmence, rule of law dsbnya.[10]
Yang paling penting untuk diperhatikan menurut penulis adalah, jangan sampai
kita kehilangan “gairah/syahwat” dan stamina untuk melanjutkan pembangunan.
Bahkan lebih asyik dan terlena dengan eforia dan hingar-bingar “demokrasi”
sehingga melupakan tujuan utama reformasi yang sebenarnya. Demokrasi di sini
harus diartikan secara substantif dan mencakup tidak hanya mekanisme formal
demokrasi (prosedur belaka) seperti
pemilihan umum yang bebas dan terbuka, multi partai, pembagian kekuasaan antara
eksekutif, yudikatif dan legislatif, peran pers dan organisasi kemasyarakatan,
dsbnya.) akan tetapi lebih ditekankan pada nilai-nilai dasar keadilan yang
tumbuh dan berkembang di dalam
masyarakat yang akhirnya akan memberi sukma/roh demokrasi itu sendiri.
Langganan:
Postingan (Atom)
