HUKUM
KONSTITUSI
(2 SKS)
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
- Pengantar
Pemahaman
konstitusi pada saat ini sedikit bergeser akibat adanya perubahan nilai-nilai
politik yang dikembangkan dalam suatu negara. Seyogianya pemahaman tentang
teori konstitusi sangat penting sebagai acuan dalam penerapan aturan dasar
suatu negara sebagai hasil interaksi politik dan sosial.
Pembelajaran
mengenai hukum konstitusi berada di bawah naungan mata kuliah wajib Hukum Tata
Negara, kemudian disebut dengan HTN. Kajian ini adalah prasyarat bagi mereka
yang akan mengambil mata kuliah Ilmu Perbandingan HTN dan sebagai dasar yang
melengkapi kajian-kajian dalam bidang HTN pada umumnya.
Hukum Konstitusi
adalah sebuah kajian dalam garis besar tentang apa dan bagaimana konstitusi
sepanjang sejarah, dalam hal ini dibicarakan sejumlah pengertian dasar tentang
konstitusi, faham-faham atau doktrin-doktrin yang penting mengenai konstitusi
yang tidak terlepas kaitannya dengan pola pandang suatu bangsa dalam perspektif
negara modern.
Fokus pembelajaran
Hukum Konstitusi ini adalah pada pemahaman tentang dasar-dasar konstitusi dan hukum
konstitusi, norma dasar, cita hukum dan konstitusi, teori konstitusi,
eksistensi konstitusi, klasifikasi konstitusi, muatan konstitusi dan hukum
konstitusi Indonesia sendiri.
- Identifikasi Mata Kuliah
WHI 3215 : HUKUM KONSTITUSI
Team Pengajar : Sarjita, S.H., M. Hum.
Status Mata
Kuliah : MK Wajib
SKS : 2
- Deskripsi
Mata Kuliah
Tujuan perkuliahan ini adalah mempelajari Hukum
Konstitusi dengan pendekatan secara historis, yuridis, dan politis. Sesuai dengan fokus pembelajaran yang telah dijelaskan dalam pengantar di
atas, pada pertemuan pertama akan dibahas mengenai konsepsi atau dasar-dasar
hukum konstitusi. Perhatian
pada pertemuan pertama adalah pada pemahaman terhadap istilah dan pengertian
hukum konstitusi. Setelah memahami konsep tersebut akan lebih dalam lagi
menyentuh pengertian dan sifat konstitusi itu sendiri, hingga pada akhir
pertemuan perkuliahan akan mendapat penjelasan yang nyata mengenai konstitusi
dan hukum konstitusi Indonesia.
- Tujuan Mata
Kuliah
Melalui
pemahaman terhadap Mata Kuliah Hukum Konstitusi mahasiswa diharapkan memahami
pengetahuan tentang dasar-dasar pemikiran Konstitusi dan Hukum Konstitusi, norma
dasar dan cita hukum konstitusi, eksistensi konstitusi, teori konstitusi,
klasifikasi konstitusi dan hukum konstitusi Indonesia, serta mampu menganalisis
persoalan-persoalan hukum dalam praktek berkaitan dengan Konstitusi dan Hukum
Konstitusi.
- Metode dan
Strategi Proses Pembelajaran
Metode
Perkuliahan adalah Problem Based Learning
(PBL) pusat pembelajaran ada pada
mahasiswa. Metode yang diterapkan adalah “belajar” (learning) bukan “mengajar”(teaching).
Strategi
pembelajaran :
Kombinasi
perkuliahan 50% 6 kali pertemuan perkuliahan) dan 50
% 6 kali Tutorial/Diskusi), Satu kali
pertemuan untuk Ujian Tengah Semester (UTS), dan satu kali untuk Ujian
Akhir Semester (UAS). Total pertemuan 14 kali.
Pelaksanaan Perkuliahan :
Dalam Mata Kuliah Hukum Konstitusi, perkuliahan dan
Tutorial/Diskusi dirancang berlangsung selama 14 kali pertemuan yaitu pertemuan I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV. Dengan Catatan Pertemuan Ke VII untuk UTS
dan Pertemuan ke XIV untuk UAS.
Strategi
Perkuliahan :
Perkuliahan
tentang sub-sub pokok bahasan dipaparkan dengan alat bantu media papan tulis, power point slide, serta penyiapan bahan
bacaan tertentu yang dipandang sulit diakses oleh mahasiswa. Sebelum mengikuti
perkuliahan mahasiswa sudah mempersiapkan diri (self study) mencari bahan materi, membaca dan memahami pokok
bahasan yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan (guidance) dalam Silabus Hukum Konstitusi Teknik perkuliahan: pemaparan materi, tanya
jawab/diskusi
(proses pembelajaran dua arah).
- Ujian dan
Penilaian
Ujian
Ujian
dilaksanakan dua kali dalam bentuk tertulis yaitu Ujian Tengah Semester (UTS)
dan Ujian Akhir Semester (UAS).
Penilaian
Penilaian akhir
dari proses belajar berdasarkan Rumus Nilai Akhir sesuai Buku Pedoman yaitu :
NUTS + NUAS
NA =
-------------------------
2
Keterangan:
NA :
Nilai Akhir
N : Nilai
UTS : Ujian Tengah Semester
UAS : Ujian Akhir Semester
Nilai Angka
|
Nilai Huruf
|
Bobot
|
Nilai Angka
|
Nilai Huruf
|
Bobot
|
95-100
|
A
|
4,00
|
60-64,99
|
C+
|
2,25
|
90-94,99
|
A-
|
3,75
|
55-69,99
|
C
|
2,00
|
85-89,99
|
A/B
|
3,50
|
50-54,99
|
C-
|
1,75
|
80-84,99
|
B+
|
3,25
|
45-49,99
|
C/D
|
1,50
|
75-79,99
|
B
|
3,00
|
40-44,99
|
D+
|
1,25
|
70-74,99
|
B-
|
2,75
|
35-39,99
|
D
|
1,00
|
65-69,99
|
B/C
|
2,50
|
<35
|
E
|
0,00
|
- Materi Perkuliahan
I.
Dasar-Dasar Pemikiran Konstitusi dan Hukum Konstitusi (300 menit)
v
Istilah dan Pengertian
v Konstitusi dan Konstitusionalisme
v Nilai Konstitusi
v Sifat Norma
Konstitusi
II.
Eksistensi
Konstitusi (200
menit)
v Motif Pembentukan
Konstitusi
v Kedudukan, Tujuan
dan Fungsi Konstitusi
III.
Klasifikasi
Konstitusi (200)
v Tipologi/
Klasifikasi Konstitusi
v Materi Muatan
Konstitusi
IV.
Konstitusi dan
Negara (200 Menit)
v Embrio Konstitusi
dalam Negara
v Nilai penting
Konstitusi dalam Negara
V.
Supremasi dan
Perubahan Konstitusi (200
menit)
v Supremasi
Konstitusi
v Perbandingan
Supremasi Konstitusi dan Supremasi Parlementer (Islam, Majapahit. Indonesia)
v Perubahan dan
Pengembangan Konstitusi
VI.
Hukum Konstitusi
Indonesia (200
menit)
v Dualisme Naskah
UUD 1945
v Interpretasi
Konstitusi
v Penegakan Norma
Hukum Konstitusi
v Pelestarian Konstitusi
- Bahan Bacaan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
v Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Pembukaan, 16 Bab, 37 Pasal, dan Aturan Peralihan)
v Konstitusi
Negara Majapahit (23 Bab, 255 Pasal)
v Piagam
Madinah (Mukadimah, 11 Bab, 47 Pasal).
v Putusan
MK: masing-masing Nomor 10/PUU-X/2012 tertanggal 20 November
2012 – UU Nomor 4 Tahun 2009 ttg Minerba, Putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011
tertanggal 9 Pebruari 2012 – UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Putusan
MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 tertanggal 9 Juni 2012- UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Putusan
MK Nomor 55/PUU-VIII/2010 – UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Putusan MK Nomor 21/PUU-V/2008, PUU Nomor
22/PUU-V/2008 tertanggal 25 Maret 2008 – UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal, Putusan MK Nomor 02/PUU-I/2003 – UU Nomor 21 Tahun 2002
tentang Migas, Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 tertanggal 13 November 2012–UU
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dan
hanya satu UU yang lolos dari judicial review (ditolak/tidak dikabulkan)
MK, yaitu Putusan MK Nomor 58/PUU-II/2004, 59/PUU-II/2004, 60/PUU-II/2004,
63/PUU-II/2004 – UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Literatur dan Bahan Bacaan Lain
A.V. Dicey, Pengantar Studi Hukum
Konstitusi, Bandung, 2007
Bagir Manan, DPR, DPD dan MPR
dalam UUD 1945 Baru, Cet.II, FH UII PRESS, Yogyakarta, Maret 2004.
-------------, Kewajiban Hakim
Memahami, Memelihara Dan Menerapkan UUD 1945, dalam Majalah Varia Peradilan
Tahun XXVI No.309 Juli 2011, Jakarta.
IKHI.
-------------, Beberapa
Persoalan Paradigma Setelah Atau Akibat Perubahan UUD 1945, dalam Majalah Varia Peradilan Tahun XXVII No.316 Maret 2012, Jakarta. IKHI.
-------------, Menemukan Kembali
UUD 1945, dalam Majalah Varia
Peradilan Tahun XXVII No.317 April 2012,
Jakarta. IKHI.
-------------, Negara Hukum
Indonesia (Berdasarkan UUD 1945), dalam Majalah Varia Peradilan Tahun XXVII
No.320 Juli 2012, Jakarta. IKHI.
-------------, Kekuasaan
Akuntabilitas dan Cita-Cita Nasional Indonesia (Perspekstif
Konstitusional), dalam Majalah Varia
Peradilan Tahun XXVII No.321 Agustus 2012, Jakarta. IKHI.
--------------, Hukum Konstitusi: Problematika Konstitusi Indonesia sesudah Perubahan UUD
1945, 2009
Ellydar
Chaidir, Sistem Pemerintahan Dalam Negara Republik
Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 (Disertasi), Yogyakarta, Program Doktor
(S-3) Ilmu Hukum UII, 2005.
-------------, Hukum dan Teori Konstitusi,
Yogyakarta, Kreasi Total Media, 2007.
Frans
Magnis Suseno, Etika Politik Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta,
PT. Gramedia Pustaka Utama, 1987.
Gunawan
A. Tauda, Komisi Negara Independen Eksistensi Independent Agencies Sebagai Cabang Kekuasaan Baru Dalam Sistem
Ketatanegaraan,, Yogyakarta, Genta
Press, 2012.
I.D.G Atmadja, Hukum
Konstitusi, Perubahan Konstitusi Sudut Pandang Perbandingan.
Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan
Rakyat Dalam Konstitusi Dan Pelaksanaannya Di Indonesia, Jakarta, PT. Ictiar
Baru Van Hove, 1994.
--------------,
Mahkmah Konstitusi Di Berbagai Negara, (Malakah Seminar Tentang MK (UII: 11 Mei 2002), Yogyakarta, 2002
-------------.,
dkk, ed., Kompilasi
Konstitusi Sedunia, Buku II, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2006.
--------------, Konstitusi dan
Konstitusionalisme Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2006.
--------------,, Mahkamah Konstitusi dan Cita
Hukum Negara Indonesia, Refleksi Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman Pasca
Amandemen Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Makalah Tanpa Tahun.
--------------,
Hukum Tata Negara Darurat,
Jakarta, PT. Rajawali Pers, 2007.
--------------,
Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta,
Sinar Grafika, 2010.
---------------,
Ahmad Syahrizal, Peradilan Konstitusi di 10 Negara, Jakarta, Sinar Grafika, 2012.
Lukman
Hakim, Konstitusi Majapahit, Malang, UMM Press, 2004
-------------,
Filosofi Kewenangan Organ Lembaga Daerah (Perpekstif Teori Otonomi dan Desentralisasi dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Hukum dan Kesatuan, Malang, Setara
Press, 2012
.
Marhaendra
Wira Atmaja, Teori dan Hukum Konstitusi: Memahami UUD 1945 dalam aras Teks
dan Konteks, Kumpulan Tulisan (Digunakan di lingkungan sendiri Fakultas Hukum
Udayana), Denpasar, September 2009.
Masdar Farid Mas’udi, Konstitusi UUD 1945 Dalam
Perspektif Islam, Jakarta, Pustaka Alvabet-LaKIP, 2010.
Mirza Nazution, Tinjauan Konstitusional Terhadap
Pelaksanaan Pemilu Dalam Negara Demokrasi Indonesia, USU digital library, 2004.
--------------,Negara dan Konstitusi, USU digital library, 2004.
Muhammad
Syafii Antonio, Muhammad S. A. W. The Super Leader Super Manager,
Jakarta, Tazkia Multimedia & Pro LM Centree. 2007.
Muhammad
Alim, Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Negara Madinah
(Disertasi), Yogyakarta, Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum UII, 2006
Ni’matul
Huda, Politik Ketatanegaraa Indonesia
Kajian Terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945, Yogyakarta, UII Press.2003.
-------------,
Hukum Tata Negara Indonesia, Jakart, PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
P.M. Hadjon, Pelimpahan
Tugas dan Wewenang Kepada Presiden/Mandataris MPR dalam Rangka Penyuksesan dan
Pengamanan Pengembangan Pembangunan Nasional, Yuridika, No.4-5 Th. VI, 1991.
Pan Mohamad Faiz , MAHKAMAH KONSTITUSI: THE GUARDIAN AND THE INTERPRETER OF THE CONSTITUTION, Makalah Tanpa Tahun.
MPR RI, Persandingan
UUD Negara Indonesia Tahun 1945, Jakarta, Sekjend MPR RI, 2002.
Sarjita, Komisi
Konstitusi dan Mahkmah Konstitusi, Yogyakarta, PPM-STPN, 2002.
Soewoto
Mulyosudarmo, Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi, Malang, Asosiasi Pengajar HTN dan HAM
Jatim-In-TRANS, 2004.
Sri
Soemantri, Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, Jakarta,
1984.
--------------, Prosedur
dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, 1986.
Tufiqurrohman
Syahuri, Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum, Jakarta, Kecana Prenada
Media Group, 2011.
0 komentar:
Posting Komentar